Soal Izin Aktivitas ” Satpol PP Madina Mandul “

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Banyak aktivitas diduga tak berizin beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal, yang seharusnya bisa ditertibkan agar dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Madina sepertinya tidak melakukan tindakan, hanya ” Razia Sesaat ” saja yg ada.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, disebutkan, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah,

Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Dan diduga tidak ada implementasinya dalam menegakkan Perda. Padahal banyak galian C yang beroperasi, bangunan didirikan tanpa miliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan beberapa kegiatan lainnya yang jelas-jelas tampak melanggar Perda.

Dari pantauan, Sat Pol PP Kabupaten Madina lebih kepada menindak penyakit masyarakat (Pekat) dibandingkan menertibkan kegiatan yang dapat mendongkrak PAD.

“Banyak yang kita lihat melanggar aturan, kenapa tidak ditindak? Harusnya selaku penegak Perda itu tegas dalam mengambil sikap. Jangan tebang pilih,” ketus M Syawaluddin, Wakil Sekretaris LIRA Madina, kepada wartawan, Jumat (1/7).

Syawal berharap adanya keseriusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina jika pemerintahan tersebut ingin memajukan daerahnya. Karena PAD menurutnya, adalah hal yang paling mendasar.

Namun terkait hal ini, Kepala Sat Pol PP Kabupaten Madina, Lismulyadi, hingga kini belum memberikan keterangannya meski telah berulang kali dihubungi. Bahkan saat dikonfirmasi via Whatsapp pun belum juga ada jawaban walau pesan terbaca.

Selain itu pengamat Anggaran Elfanda Ananda, menjelaskan SatPol PP merupakan ujung tombak penegakan perda dan peningkatan PAD. Jika Satpol PPnya tak dapat bekerja sama saja dengan Satpol PP tidak bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Satpol PP itu ujung tombak penegakan perda. Selain itu jika mau meningkatkan PAD maka, satpol salah satu untuk menjalankan itu. Jika Satpol PPnya hanya diam dan menunggu saja, untuk apa ada Satpol PP,” jelas Elfanda.

Dia mengatakan, Bupati dan Wakil bupati seharusnya sudah bisa melakukan evaluasi untuk kinerja Satpol PP. Apa-apa saja yang sudah dilakukan oleh Satpol PP. Terutama tentang penegakan Perda di daerah. Elfanda mencontohkan, dia takut banyak anggota Satpol PP yang tak paham apa kerja dan fungsi mereka.

“Jika sudah begini, Bupati dan Wakil bisa evaluasi tentang Satpol PP ini. Paham atau tidak mereka tentang fungsi mereka. Bahkan perlu ditanya apakah mereka tahu mana saja perda yang perlu mereka tegakkan,” jelas Elfanda.(RZ/RED)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Cabut Nomor Losd Pasar Baru Panyabungan Rabu 28 Januari 2026 Pukul 09.00 Wib

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kepala Dinas Perdagangan Mandailing Natal,Parlin Lubis, mengutarakan cabut Nomor untuk menempati 700 Unit Losd di belakang Pasar Baru Panyabungan, Rabu(28/01) Pukul 09.00 Wib, sesuai Undangan Yang telah disampaikan.…

    Read more

    Continue reading
    Krisis Air di Padang, Ini Kata Wali Kota Fadly Amran

    ​ PADANG(Malintangpos Online): Pemerintah Kota Padang menggelar Rapat Koordinasi Darurat Penanganan Kekeringan dan Krisis Air Bersih di Gedung Putih, Rumah Dinas Wali Kota, Senin (26/01). Rapat ini dipimpin Wali Kota…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses