
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua PERADI Tabagsel H.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Mengutarakan bahwa tuntutan 1 tahun penjara terhadap masing – masing terdakwa adalah mencederai rasa Keadilan terhadap korban Jeffry Barata Lubis, sungguh tidak masuk akal
Dan logika hukum dimana pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara , kemudian para terdakwa dituntut hanya 1 tahun penjara.

” Dimana letak rasa keadilannya ,baik terhadap korban maupun terhadap masyarakat umum yang sudah viral selama ini,” Ujar H.Ridwan Rangkuty,SH,sebagai Penesehat Hukum Jefry Barata Lubis Wartawan yang dikeroyok,Rabu(27/7) Via WhatsApp Ke -Redaksi.
Kata dia, Jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan kinerja dan upaya penyidik Polres Madina dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ketika melarikan diri, ini kan bisa menjadi pertimbangan yang memberatkan para terdakwa.
Dengan tuntutan 1 tahun penjara tersebut saya kira pihak penyidik pun akan merasa kecewa, yang sudah bersusah payah mengejar dan menangkap para terdakwa di Kabupaten Padang Lawas.
Namun demikian , kita tetap menghormati kinerja jaksa penuntut umum tersebut walaupun saya juga kecewa selaku Kuasa Hukum Jeffry Barata Lubis dan jaksa mewakili kepentingan dan hak hak korban Jeffry Barata Lubis dalam persidangan.
Mudah mudahan bapak majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan kepada masyarakat dengan menjatuhkan hukum yang lebih tinggi terhadap para terdakwa.
Kata dia, Majelis hakim tidak terikat dengan tinggi rendahnya hukuman yang dituntut Jaksa, majelis hakim pasti akan mempertimbangkan pelarian para terdakwa sebagai hal yang memberatkan dan pertimbangan yang memberatkan lainnya
” sebagai efek jera kepada para terdakwa dan pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menganiaya orang lain,” ujar Rangkuty ( Rel)
Admin : Iskandar Hasibuan.








