Usai Gelar Perkara, Inspektorat Naikkan Berkas Desa Jambur Baru Kec.Batang Natal Ke Bupati Madina

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah melakukan berbagai tahapan seperti pemeriksaan pelapor, saksi dan saksi terlapor.

Usai melakukan gelar perkara, Inspektorat Mandailing Natal (Madina) naikkan berkas Desa Jambur baru ke Bupati.

Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Madina, Munawar, SH menjawab konfirmasi wartawan terkait sudah sejauhmana proses laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan pengerusakan aset pemerintah, Senin (04/05/2026).

“Setelah melakukan berbagai tahapan hingga terakhir tim melakukan gelar perkara, hari ini hasil tersebut telah kita naikkan ke Pak Bupati untuk ditindaklanjuti,”ujarnya.

Jadi lanjutnya, mari sama-sama tunggu bagaimana arahan dari Pak Bupati untuk tindaklanjut berikutnya. Jadi saya minta kesabaran rekan-rekan media.

“Bila nanti sudah ada tindaklanjut dari Pak Bupati, kita akan infokan kepada rekan-rekan. Maka tolong untuk bersabar,”pintanya.

Sebelumnya didalam pemberitaan, Kades Jambur Baru Kecamatan Batang Natal, Riswan Haedy diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa 2024-2025 dan perusakan aset pemerintah yakni jalan lingkungan akhir 2024, yang dibangun oleh Dinas Perkim Madina dengan anggaran Rp147.674.010,- tahun 2022 lalu.

Tak hanya itu saya, Kades Jambur baru, Riswan Haedy berdasarkan informasi warga pasca viral dalam pemberitaan juga memaksa warga untuk membawa batu dan pasir untuk membangun kembali jalan lingkungan yang telah rusak.

Kemudian meminta warga gotongroyong untuk membangun jalan yang rusak tersebut, dan bila warga tidak ikut gotongroyong dipaksa membayar 100 ribu perkeluarga.

Dan terakhir berdasarkan informasi warga, diduga kuat Kades Jambur baru ini melalui ibu PKK mendatangi rumah warga pada malam hari untuk membuat pernyataan bahwa warga setuju saat dilakukan perusakan jalan lingkungan tersebut. (Isk/Dita)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses