
MEDAN(Malintangpos Online):Menanggapi rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap wartawan Mandailing Natal Jeffry Barata Lubis. Ahli Pers dari Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, mengatakan pelaku pemukulan itu sudah mengancam kebebasan Pers.
” Tuntutan Jaksa yang hanya 1 tahun kepada ke – empat terdakwa sudah memprihatinkan kalangan Pers di Sumatera Utara,” Ujar Ahli Pers dari Dewan Pers Nurhalim Tanjung, Jumat(29/7) ketika dihubungi Wartawan.
Nurhalim Tanjung juga menegaskan bahwa UU pers No 40 Tahun 1999, tentang Pers, sudah menjamin kemerdekaan pers. Ada hukuman bagi yang melakukan pelanggaran pasal ini.
Atas tuntutan JPU dalam kasus ini saya sangat merasa perihatin dan saya mendorong wartawan di Madina untuk terus mengawal proses hukum kasus ini dan juga berharap agar hakim dapat menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa, katanya ( Rel/Red).
Admin : Iskandar Hasibuan….








