Anggota DPRD Hasyim,SE Reses di Kota Medan Sukses (1)

TUJUAN Reses adalah menyerap dan menindaklanjuti Aspirasi Konstituen dan pengaduan masyarakat , guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil setiap anggota DPRD sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Anggota DPRD yang juga Ketua DPRD dan sekaligus Ketua DPC.PDI Perjuangan Medan Hasyim,SE, Pada Reses Kedua Tahun Anggaran 2022 di Tiga(3) tempat berbeda, yakni di Kelurahan Sudirejo 2 Medan Kota, Kelurahan Tegal Sari 1 Medan Area, dan di Kelurahan Harjosari 2 Medan Amplas.

Banyak aspirasi warga yang di tampung dalam kegiatan itu. Secara umum, yang berkesempatan bertanya secara langsung menyampaikan keluhan ketiadaan Drainase sehingga mengakibatkan banjir

Dan minimnya penerangan jalan, pengurusan Adminduk (Administrasi Kependudukan) yang sulit, jalan rusak yang tak kunjung diaspal, hingga pengurusan kartu BPJS Kesehatan.

Di penghujung reses, kami ( Hasyim,SE Red) juga meninjau beberapa lokasi yang Drainasenya ditutup maupun yang sama sekali tidak memiliki Drainase.

Kami sampaikan, bahwa segala Aspirasi warga akan kami tabulasi dan akan kami masukkan dalam e-pokir anggota dewan, dan kami akan sampaikan pula pada rapat Paripurna Dewan.

Kami mohon, kiranya warga Kota Medan mendoakan kami, agar bisa terus menyerap aspirasi dan menyampaikan kepada Pemko Medan agar ditindaklanjuti dengan segera.

Penting bagi kita untuk Berkolaborasi, antara Pemko, DPRD Medan maupun masyarakatnya agar Kota ini sebagaimana slogannya Medan Berkah( Bersambung Tiap Hari).

 

Admin : iskandar hasibuan….

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses