
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Mangalapor Pak Kapolres,” Ucapan itulah yang pas diucapkan kepada Team Sat Narkoba Polres Mandailing Natal, yang berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga sebagai Bandar Narkoba diwilayah Pantai Barat jenis sabu-sabu di Desa Patiluban Mudik Kecamatan Natal.
Ke 4 pelaku yang diamankan Team Sat Narkoba Pimpinan AKP.Irwan,SH adalah, BN 21 warga Kelurahan Tapus, IAN 32 warga Desa Lancat, RPS 23 warga Desa Lancat Kecamatan Linggabayu dan JMD 29 warga Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumut.
Sedangkan, Barang Bukti yang diamankan Team dari tersangka, 2 buah plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,48 gram.
Selain itu, 25 buah plastik Klip kecil yang berisikikan Narkotika golongan I Jenis sabu dengan berat brutto:4,90 gram, 1 buah Plastik Klip besar yang berisikan Narkotika golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto:2,79 gram.
Dan Team juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Plastik Klip besar yang berisikan Narkotika golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto:1,74 gram dan 1 buah plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika gol I jenis sabu dengan berat brutto:3,69 gram beserta 1 buah plastik klip transparan yang berisikan 6 Pcs Plastik Klip.
Selain itu, Team menemukan 2 buah uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah, 1 (lembar) uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah dan 1 buah timbangan elektrik.
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi Mangalapor Pak Kapolres tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Patiluban Mudik.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan,SH MM selanjutnya memerintahkan beberapa anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat yang resah tentang peredaran narkoba di wilayahnya.
Disamping itu, Berdasarkan laporan dari masyarakat , petugas menuju lokasi yang dimaksud dan melihat para tersangka hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Dan Petugas Sat Narkoba yang tiba di lokasi berhasil mengamankan ke empat pelaku tanpa perlawanan yang berarti, dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang ada di lokasi penangkapan.
Pelaku dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina untuk di amankan dan dilakukan pengembangan serta proses penyidikan( SN/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.








