Di Kota Sidimpuan,Lokasi Peredaran Narkoba di Grebek Polisi

P.SIDEMPUAN(Malintangpos Online):Tim Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan yang di pimpin AKP Jasama H. Sidabutar Akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang diduga melakukkan tindak pidana Narkotika di Jalan Masjid Kelurahan Wek V Kecamatan. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ,Selasa (06 Desember 2022 )sekira Pukul 17.00 Wib.

Adapun para pelaku masing masing berinisial FN (33 Tahun ) Tahun, RS( 28 tahun ) , dan SN alias EMAN, (35 Tahun ) ketiganya tercatat warga Jalan Kenari Kelurahan Kantin ,Kecamatan PSP Utara , Kota PSP,sumatera Utara (Sumut).

Kapolres PSP AKBP Dwi Prasetyo Wibowo s. I. K melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar membenarkan bahwa Sat Res Narkoba Polres PSP melakukan penggrebekan di sebuah pondok dipinggir sungai Batang Ayumi yang berada di Jalan Masjid Kelurahan Wek V Kecamatan PSP Selatan, Kota PSP , bahwa sesuai informasi yang di Terima bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan dan Jual beli narkoba jenis ganja , Kata AKP Jasama H. Sidabutar

Kemudian dia menyebutkan Berdasarkan Informasi itu kemudian memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan yang di pimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba IPDA I GEDE AUGUSTA ANGGA NEGARA , S.Tr.

Benar Saja, Lanjut Kasat saat personel melakukan penggrebekan Kemudian berhasil menangkap 3 orang diduga melakukkan tindak pidana Narkotika, ungkap Kasat resnarkoba

Dalam pengeledahan itu ujar kasat Petugas berhasil mengamankan Barang bukti dari kantong celana sebelah kanan saudara FN
2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu bersama 1 unit handphone

Selanjutnya terang Kasat kemudian personel Menggeladah saudara RS dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja 3 paket dibungkus dengan kertas nasi warna coklat bersama 1 unit handphone, Pungkasnya

Sementara tambah kasat saat melakukan penggedahan terhadap saudara SN alias EMAN Personel juga menemukan barang bukti Narkotika golongan I jenis shabu didalam kotak kaca mata sebanyak 1,18 gram. bersama 1 dompet dan 1 unit handphone

Dari hasil penangkapan kepada 3 pelaku didapatkan barang bukti berupa 23 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika Golongan I jenis shabu seberat 30,59 gram.dan 3 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong , berikut 1 buah sendok besar, 2 buah pipet, 2 buah gunting, 2 unit handphone merk Oppo Android dan Samsung, 2 unit timbangan berukuran kecil, 1 unit timbangan berukuran besar , Paparnya

Ada pun modus dari ketiga pelaku melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ganja dengan cara ketemu langsung dengan para pembelinya di pondok dekat sungai batang Ayumi tersebut

Kini ketiga pelaku sudah di jebloskan kerumah tahanan Mapolres padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,

Atas perbuatan itu ketiganya melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika(SMS/,Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Kasek SDN 087 Kembalikan Uang Siswa, Menonton Animasi Murid SD Rp 15.000 – Rp 20.000/ Orang

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah, mengaku heran dan bingung sikap dari sejumlah Kepala Sekolah di Kabupaten Mandailing Natal. Kenapa..? Untuk menonton Animasi di tingkat Sekolah…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Sidak Ke – Inspektorat Padang Lawas

    SIBUHUAN(Malintangpos Online): Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kantor Inspektorat. Senin, 28 September 2026. Kedatangan Bupati secara mendadak tersebut disambut langsung oleh Plt.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses