
P.SIDEMPUAN(Malintangpos Online):Tim Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan yang di pimpin AKP Jasama H. Sidabutar Akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang diduga melakukkan tindak pidana Narkotika di Jalan Masjid Kelurahan Wek V Kecamatan. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ,Selasa (06 Desember 2022 )sekira Pukul 17.00 Wib.
Adapun para pelaku masing masing berinisial FN (33 Tahun ) Tahun, RS( 28 tahun ) , dan SN alias EMAN, (35 Tahun ) ketiganya tercatat warga Jalan Kenari Kelurahan Kantin ,Kecamatan PSP Utara , Kota PSP,sumatera Utara (Sumut).
Kapolres PSP AKBP Dwi Prasetyo Wibowo s. I. K melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar membenarkan bahwa Sat Res Narkoba Polres PSP melakukan penggrebekan di sebuah pondok dipinggir sungai Batang Ayumi yang berada di Jalan Masjid Kelurahan Wek V Kecamatan PSP Selatan, Kota PSP , bahwa sesuai informasi yang di Terima bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan dan Jual beli narkoba jenis ganja , Kata AKP Jasama H. Sidabutar
Kemudian dia menyebutkan Berdasarkan Informasi itu kemudian memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan yang di pimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba IPDA I GEDE AUGUSTA ANGGA NEGARA , S.Tr.
Benar Saja, Lanjut Kasat saat personel melakukan penggrebekan Kemudian berhasil menangkap 3 orang diduga melakukkan tindak pidana Narkotika, ungkap Kasat resnarkoba
Dalam pengeledahan itu ujar kasat Petugas berhasil mengamankan Barang bukti dari kantong celana sebelah kanan saudara FN
2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu bersama 1 unit handphone
Selanjutnya terang Kasat kemudian personel Menggeladah saudara RS dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja 3 paket dibungkus dengan kertas nasi warna coklat bersama 1 unit handphone, Pungkasnya
Sementara tambah kasat saat melakukan penggedahan terhadap saudara SN alias EMAN Personel juga menemukan barang bukti Narkotika golongan I jenis shabu didalam kotak kaca mata sebanyak 1,18 gram. bersama 1 dompet dan 1 unit handphone
Dari hasil penangkapan kepada 3 pelaku didapatkan barang bukti berupa 23 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika Golongan I jenis shabu seberat 30,59 gram.dan 3 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong , berikut 1 buah sendok besar, 2 buah pipet, 2 buah gunting, 2 unit handphone merk Oppo Android dan Samsung, 2 unit timbangan berukuran kecil, 1 unit timbangan berukuran besar , Paparnya
Ada pun modus dari ketiga pelaku melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ganja dengan cara ketemu langsung dengan para pembelinya di pondok dekat sungai batang Ayumi tersebut
Kini ketiga pelaku sudah di jebloskan kerumah tahanan Mapolres padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,
Atas perbuatan itu ketiganya melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika(SMS/,Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.