Sidang Migornas Hadirkan Pakar Ekonomi

Pakar ekonomi Martin Daniel Siyaranamual tampil sebagai saksi ahli sidang Migornas yang digelar KPPU di Jakarta Jumat (3/2).

JAKARTA (Malintangpos Online): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemanggilan Ahli dalam sidang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia pada tanggal 3 Pebruari 2023 secara hybrid di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Siaran pers yang diterima dari Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU RI melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Sabtu (4/2) mengatakan kali ini Investigator KPPU menghadirkan Martin Daniel Siyaranamual seorang pakar ekonomi persaingan usaha dari Environmental and Resource Economics Center for Economics and Development Studies (CEDS) LP3E Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran Bandung.

Martin dimintai penjelasannya atas penafsiran berbagai data yang didapatkan KPPU serta berbagai mazhab pemikiran ekonomi terkait kondisi yang mendukung kenaikan harga dan perilaku perusahaan.
Dalam kesaksiannya Martin menggarisbawahi bahwa tingkat kemakmuran dapat tercapai dengan mekanisme pasar yang akan menjadi alat alokasi sumber daya yang efisien. Intervensi negara memastikan keamanan serta membangun ruang bersaing dengan aturan yang jelas.

Campur tangan pemerintah tersebut bisa berdampak tidak hanya pada biaya ekonomi tetapi juga non-ekonomi (sosial dan immaterial). Kebijakan harga eceran tertinggi umumnya dibangun untuk mengkoreksi pasar yang kurang bekerja dengan baik.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan dua pendekatan ekonomi atas bagaimana penjual bereaksi terhadap pesaingnya, yakni model Cournot Quantity Competition dan Bertrand Price Competition.

Hal ini dikaitkan dengan
bagaimana perilaku perusahan ketika mengetahui adanya kecenderungan kenaikan harga atas barang kebutuhan pokok dengan permintaan yang inelastis terhadap harga.

Ahli Ekonomi dihadirkan Investigator untuk memberikan keterangan terkait Bagaimana
ilmu ekonomi mendeteksi adanya kartel di pasar suatu produk barang atau jasa tertentu. .Saat ini kasus masih bergulir di tahapan Pemeriksaan Lanjutan.

Pemeriksaan Lanjutan tersebut terdiri dari pemeriksaan Saksi; pemeriksaan Ahli; pemeriksaan Terlapor; pemeriksaan alat bukti berupa surat dan/atau dokumen; dan/atau penyampaian simpulan hasil persidangan oleh Terlapor dan
Investigator Penuntutan.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang kasus minyak goreng dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwalsidang/. (wie)

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Dinsos P3A Madina Gandeng Kaum Ibu di Hutabargot Tingkatkan Perekonomian Keluarga

    HUTABARGOT(Malintangpos Online):Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggandeng kaum ibu di Desa Kumpulan Setia, Kecamatan Hutabargot, sebagai peserta dalam pelatihan Pemberdayaan Perempuan Bidang…

    Read more

    Continue reading
    Jalan Lintas Timur Rusak ” Korban Sudah Banyak ” Ini Komentar Supir dan Warga Kota Panyabungan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Perbaiki Dong Jalan Lintas Timur Yang Rusak Pak Bupati dan Kadis PUPR Mandailing Natal,” Ujar Supir Truk Fuzo Marga Siregar, Kamis(08/10) saat melintas di Jalan Lintas Timur…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses