Sidang Migornas Hadirkan Pakar Ekonomi

Pakar ekonomi Martin Daniel Siyaranamual tampil sebagai saksi ahli sidang Migornas yang digelar KPPU di Jakarta Jumat (3/2).

JAKARTA (Malintangpos Online): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemanggilan Ahli dalam sidang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia pada tanggal 3 Pebruari 2023 secara hybrid di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Siaran pers yang diterima dari Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU RI melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Sabtu (4/2) mengatakan kali ini Investigator KPPU menghadirkan Martin Daniel Siyaranamual seorang pakar ekonomi persaingan usaha dari Environmental and Resource Economics Center for Economics and Development Studies (CEDS) LP3E Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran Bandung.

Martin dimintai penjelasannya atas penafsiran berbagai data yang didapatkan KPPU serta berbagai mazhab pemikiran ekonomi terkait kondisi yang mendukung kenaikan harga dan perilaku perusahaan.
Dalam kesaksiannya Martin menggarisbawahi bahwa tingkat kemakmuran dapat tercapai dengan mekanisme pasar yang akan menjadi alat alokasi sumber daya yang efisien. Intervensi negara memastikan keamanan serta membangun ruang bersaing dengan aturan yang jelas.

Campur tangan pemerintah tersebut bisa berdampak tidak hanya pada biaya ekonomi tetapi juga non-ekonomi (sosial dan immaterial). Kebijakan harga eceran tertinggi umumnya dibangun untuk mengkoreksi pasar yang kurang bekerja dengan baik.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan dua pendekatan ekonomi atas bagaimana penjual bereaksi terhadap pesaingnya, yakni model Cournot Quantity Competition dan Bertrand Price Competition.

Hal ini dikaitkan dengan
bagaimana perilaku perusahan ketika mengetahui adanya kecenderungan kenaikan harga atas barang kebutuhan pokok dengan permintaan yang inelastis terhadap harga.

Ahli Ekonomi dihadirkan Investigator untuk memberikan keterangan terkait Bagaimana
ilmu ekonomi mendeteksi adanya kartel di pasar suatu produk barang atau jasa tertentu. .Saat ini kasus masih bergulir di tahapan Pemeriksaan Lanjutan.

Pemeriksaan Lanjutan tersebut terdiri dari pemeriksaan Saksi; pemeriksaan Ahli; pemeriksaan Terlapor; pemeriksaan alat bukti berupa surat dan/atau dokumen; dan/atau penyampaian simpulan hasil persidangan oleh Terlapor dan
Investigator Penuntutan.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang kasus minyak goreng dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwalsidang/. (wie)

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Ketersediaan Pangan Aman, Harga Sembako di Kab.Madina Menjelang Ramadhan Bergerak Naik.

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijiriyah, harga berbagai kebutuhan pokok di Pasar Tradisional dan Pasar Baru Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, mulai bergerak naik dan ketersedian pangan untuk Ramadhan…

    Read more

    Continue reading
    HPN 2026 Diwarnai Sejarah Baru, Pembangunan Museum Media Siber Indonesia Dimulai di Serang

    SERANG(Malintangpos Online):Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten mencatat sejarah baru pers nasional dengan dilaksanakannya peletakan batu pertama pembangunan Museum Media Siber Indonesia di Kota Serang. Agenda ini…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses