
PERSETERUAN Antara PT.Rendi Permata Raya, dengan KP.HSB Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis adalah ditengarai IUP 4350 Ha dan HGU/INTI 3741 Hektare.
Berarti ada sekitar 609 Hektare Sisa IUP yang tidak masuk lahan inti/ Tidak di HGU – kan, siapa yang menguasai yang 609 Hektare sisa dari IUP 4350 Hektare..?

Tim Wartawan Malintang Pos Group di Pimpin oleh Iskandar Hasibuan dan Nanda Soekirno, sejak Senin pagi(27/3) bertolak ke Desa Singkuang, untuk melakukan Investigasi, terkait 609 Hektare Sisa IUP PT.Rendi Permata Raya dan akan membuat tulisan secara Bersambung.
” 609 Hektare Sisa IUP PT.Rendi Permata Raya Menjadi Milik Siapa..? ” itulah judul tulisan ini.
Admin : Dita Risky Saputri SKM.








