Beranikah Anggota DPRD Menggunakan Hak Interpelasinya Kepada Bupati Mandailing Natal..?

MENINDAK Lanjuti Hasil Rapat Lintas Komisi DPRD Kab. Mandailing Natal, dengan Tim Terpadu Penyelesaian Permasalahan Pembangunan Kebun Kemitraan (Plasma) , antara PT.Rendi Permata Raya Dengan Pengurus Koperasi Hasil Sawit Bersama Yang Dilaksanakan , Senin 12 Juni 2023 di Ruang Paripurna DPRD.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal, H.Erwin Efendi Nasution,SH dan H.Harminayah.Batubara, baik Mewakili Pemerintah,DPRD dan Pihak Koperasi Hasil Sawit Bersama, masing – masing menyampaikan Pendapat dan argumentasinya soal Tuntutan warga yang tergabung di Koperasi Hasil Sawit Bersama Desa Singkuang 1 Kec.Muara Batang Gadis, yang sudah 18 Tahun ” Mengambang ”

Serta, adanya surat yang Menyatakan Bahwa :1. Pemerintah Daerah Akan Menghentikan Pendataan Calon Petani Peserta Plasma (CPP), Di Desa Singkuang 1 Kec. muara Batang Gadis yang Dilaksanakan Berdasarkan Surat Perintah Nomor 094/ 0533/ SP/ 2023 tgl 26 Mei 2023 Tentang Pendataan ulang Kepesertaan Plasma Masyarakat Desa Singkuang 1 Kec. Muara Batang Gadis .

2. DPRD Dan Pemerintah Daerah Akan Tetap Memperjuangkan Harapan Masyarakat . Terkait Dengan Luasan Plasma 300 Ha Di Dalam HGU Atau Dengan Pola Konpensasi

Dan dalam pertemuan itu, Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama Desa Singkuang 1, Sapihuddin, secara tegas meminta 40 anggota DPRD Mandailing Natal, agar menggunakan hak Politiknya, yaitu Hak Interpelasi.

Beranikah DPRD Menggunakan Hak Interpelasinya kepada Bupati Mandailing Natal,soal tuntutan warga yang tergabung di Koperasi Hasil Sawit Bersama Singkuang 1 Kec.Muara Batang Gadis..? Siapa yang bisa menjawab, hanya 40 orang anggota DPRD yang bisa menjawabnya.

Wartawan Malintang Pos Group, beberapa hari ini akan meminta Komentar 40 anggota DPRD, sekitar desakan dan permintaan Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama,Sapihuddin dan akan membuat tulisan secara bersambung.

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses