
MENINDAK Lanjuti Hasil Rapat Lintas Komisi DPRD Kab. Mandailing Natal, dengan Tim Terpadu Penyelesaian Permasalahan Pembangunan Kebun Kemitraan (Plasma) , antara PT.Rendi Permata Raya Dengan Pengurus Koperasi Hasil Sawit Bersama Yang Dilaksanakan , Senin 12 Juni 2023 di Ruang Paripurna DPRD.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal, H.Erwin Efendi Nasution,SH dan H.Harminayah.Batubara, baik Mewakili Pemerintah,DPRD dan Pihak Koperasi Hasil Sawit Bersama, masing – masing menyampaikan Pendapat dan argumentasinya soal Tuntutan warga yang tergabung di Koperasi Hasil Sawit Bersama Desa Singkuang 1 Kec.Muara Batang Gadis, yang sudah 18 Tahun ” Mengambang ”
Serta, adanya surat yang Menyatakan Bahwa :1. Pemerintah Daerah Akan Menghentikan Pendataan Calon Petani Peserta Plasma (CPP), Di Desa Singkuang 1 Kec. muara Batang Gadis yang Dilaksanakan Berdasarkan Surat Perintah Nomor 094/ 0533/ SP/ 2023 tgl 26 Mei 2023 Tentang Pendataan ulang Kepesertaan Plasma Masyarakat Desa Singkuang 1 Kec. Muara Batang Gadis .
2. DPRD Dan Pemerintah Daerah Akan Tetap Memperjuangkan Harapan Masyarakat . Terkait Dengan Luasan Plasma 300 Ha Di Dalam HGU Atau Dengan Pola Konpensasi
Dan dalam pertemuan itu, Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama Desa Singkuang 1, Sapihuddin, secara tegas meminta 40 anggota DPRD Mandailing Natal, agar menggunakan hak Politiknya, yaitu Hak Interpelasi.
Beranikah DPRD Menggunakan Hak Interpelasinya kepada Bupati Mandailing Natal,soal tuntutan warga yang tergabung di Koperasi Hasil Sawit Bersama Singkuang 1 Kec.Muara Batang Gadis..? Siapa yang bisa menjawab, hanya 40 orang anggota DPRD yang bisa menjawabnya.
Wartawan Malintang Pos Group, beberapa hari ini akan meminta Komentar 40 anggota DPRD, sekitar desakan dan permintaan Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama,Sapihuddin dan akan membuat tulisan secara bersambung.
Admin : Iskandar Hasibuan.