Jebakan Positivisasi Hukum Dalian na Tolu: Pengerdilan Keagungan Hukum Adat

Abdul Majid Nasution
(Pengurus DPC Khusus Ikanas Kab. Madina/Caleg PPP untuk DPRD Kab. Madina Dapil 1)

Dari sekian banyak caleg yang memiliki berbagai visi, misi, dan gagasan dalam kampanye politik untuk menyambut pemilihan umum tahun 2024 ini di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), saya merasa tertarik untuk mengkritisi gagasan dari salah satu caleg yakni senior, sahabat, sesama pengurus DPC Khusus Ikanas Madina, sekaligus kompetitor politik saya, yakni Muhammad Ludfan Nasution, S.Sos dari Partai Gerindra, yang sama-sama turut mengikuti kontestasi Pileg 2024 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah pemilihan (Dapil) Madina 1 yang meliputi kecamatan Panyabungan Kota, Panyabungan Timur dan Panyabungan Barat.

Salah satu program beliau yang ingin saya kritisi disini adalah gagasan untuk memperjuangkan penguatan lembaga adat/budaya (tradisional), termasuk penguatan “Parkahanggian” sebagai unsur dasar dari sistem kekerabatan “Dalian na Tolu” bagi masyarakat Mandailing, melalui upaya penerbitan “Perda Dalian na Tolu”.

Saya memiliki opini yang berbeda terkait dengan upaya penerbitan perda dimaksud karena sifatnya yang positivistik terhadap hukum adat.

Upaya-upaya Positivisasi hukum (proses kodifikasi hukum adat ke dalam kerangka hukum formal) merupakan gagasan yang kontroversial.

Tulisan ini bermaksud menyampaikan pendapat bahwa upaya transformasi seperti itu tidak diperlukan dan mengandung risiko yang dapat merusak kekayaan dan keagungan hukum adat, yang tumbuh subur dalam bentuk organiknya yang tidak tertulis dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Sifat Dinamis Hukum Adat

Hukum adat pada dasarnya bersifat dinamis, berkembang seiring dengan perubahan dan nilai-nilai masyarakat.

Positivisasi hukum akan menerapkan struktur statis (kaku) pada sistem yang berubah-ubah ini, sehingga dapat menghambat kemampuan adaptasinya terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Keaslian Budaya

Hukum adat berakar kuat pada tatanan budaya masyarakat. Kodifikasi formal dapat menghilangkan nuansa budaya otentiknya (keasliannya), mereduksi (mengecilkan/mengerdilkan) tradisi yang hidup dan dinamis menjadi sekadar seperangkat ketentuan perundang-undangan (termasuk peraturan daerah).

Sensitivitas Konteks Lokal

Hukum adat sangat terkait dengan konteks dan realitas lokal. Positivisasi hukum berisiko menerapkan seperangkat aturan yang seragam yang mungkin tidak cukup memenuhi beragam kebutuhan komunitas yang berbeda, sehingga menyebabkan hilangnya relevansi dan efektivitas.

Tantangan Penegakan

Penegakan hukum adat yang terkodifikasi akan menjadi tantangan tersendiri, karena mungkin bertentangan dengan sistem hukum yang ada atau menghadapi perlawanan dari masyarakat yang terbiasa menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme tradisional dan tidak tertulis.

Hilangnya Partisipasi Masyarakat
Hukum adat seringkali melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelesaian sengketa.

Positivisasi hukum dapat mengalihkan kekuasaan pengambilan keputusan ke lembaga-lembaga formal, sehingga mengurangi peran masyarakat dalam membentuk dan menegakkan norma-norma mereka sendiri.

Risiko Fragmentasi

Upaya untuk mengkodifikasi hukum adat secara tidak sengaja dapat menyebabkan fragmentasi, karena komunitas yang berbeda mungkin menafsirkan dan menerapkan aturan yang dikodifikasi secara berbeda. Hal ini dapat mengakibatkan inkonsistensi dan ketidakpastian hukum.

Pelestarian Kebijaksanaan Tak Tertulis:
Kekuatan hukum adat terletak pada kearifan tidak tertulis yang diwariskan secara turun-temurun.

Positivisasi hukum berisiko membayangi tradisi agung dan sanga berharga ini, dan mengurangi pentingnya kearifan kolektif yang tertanam dalam praktik adat.

Kesimpulannya, positivisasi hukum terhadap hukum adat sebagaimana gagasan “Perda Dalian na Tolu” dapat menimbulkan risiko yang tidak perlu dan mungkin melebihi manfaat yang dirasakan.

Daripada mencoba memasukkan hukum adat ke dalam kerangka hukum formal, mari upaya-upaya tersebut kita arahkan untuk mendukung dan melestarikan hukum adat yang bersifat organik dan tidak tertulis, memastikan relevansi dan efektivitasnya dalam konteks unik komunitas yang beragam di daerah kita khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

Abdul Majid Nasution
(Pengurus DPC Khusus Ikanas Kab. Madina/Caleg PPP untuk DPRD Kab. Madina Dapil 1)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Setelah Viral Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal Diperiksa Inspektorat Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah Viral, RH Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal (Madina), hari ini Kamis( 2/4/2026 ) diperiksa oleh Inspektorat secara tertutup. Ia didampingi 6 orang, termasuk…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Madina Akan Tindak Tegas Kades Jambur Baru Jika Terbukti Rugikan Nagara

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Terkait Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang melakukan perusakan terhadap aset daerah demi memuluskan proyek jalan desanya akan ditindak dengan tegas sesuai pelanggaran…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses