
Caleg DPRD Madina Dapil 1 No 7 dari Gerindra
Memang, saya sedikit terkejut membaca tulisan berisi kekhawatiran atas gagasan ‘Perda (Peraturan Daerah) Dalian Natolu. Tetapi, saya juga sadar, setiap pemikiran argumentatif di ruang ilmiah harus siap dengan semua antitesa-nya.
Jangankan yang baru sebatas gagasan konseptual, grand theory yang sudah mengubah wajah dunia pun bisa kita uji kembali.
Nah, gagasan yang menjadi salah satu misi saya dalam mengikuti kontestasi Pileg 2024 ini juga masih tarap yang mentah.
Karena itu, saya justru merasa dapat apresiasi dan dialog menyenangkan dari Bung Muhammad Majid Nasution selaku penulis artikel berjudul “Jebakan Positivisasi Hukum Dalian Natolu: Pengerdilan Keagungan Hukum Adat.”
Dan, karena Bung Majid juga merupakan Caleg PPP untuk DPRD Madina Dapil yang sama, rasanya “debat” ini makin seru. Semoga saja, dialektikanya juga menjadi langkah lebih jauh untuk menguatkan keberadaan Dalian Natolu, utamanya di hadapan negara.
“Ujian Berat”
Sebelumnya, saya sampaikan, saat ini saya juga sedang menyusun tulisan untuk memberikan gambaran lebih rinci tentang gagasan penguatan adat/budaya itu. Bahkan, jauh-jauh hari sebelumnya, saya juga sudah memposting setidaknya tiga artikel tentang itu.
Tulisan pertama dengan judul “Koneksitas, Restorasi dan “Aristokrasi Dalian Natolu” saya lansir di grup medsos Parsadaan Marga Nasution Dohot Anakboruna pada 20 April 2011. Intinya, saya memperlihatkan bahwa Dalian Natolu” itu adalah gagasan besar yang bisa menjadi satu pendekatan aristokrasi untuk menilai capaian modernisme dan sistem politik demokrasi.
Tulisan kedua berjudul “Parkahanggian dalam Hempasan Politik” yang saya posting di medsos ini juga pada 15 Juli 2023. Di sini, saya coba memperlihatkan rongrongan politik terhadap keadaan aktual ‘parkahanggian’. Tulisan ini justru lumayan pajang hingga bersambung dalam tiga bagian.
Lalu pada 2 September 2023, saya turunkan tulisan berjudul “Parkahanggian dalam Metamorfosa”. Di sini saya deskripsikan beberapa perubahan dalam antologi perkahanggian.
Bahkan dalam salah satu bagiannya, saya coba mengajukan salah satu celah sebagai solusi agar Dalian Natolu mampu melewati ujian-ujian beratnya. Sepertinya, solusi itulah yang saya usung dalam visi-misi saya sebagai Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Madina Dapil 1.
“Ontologi Dalian Natolu”
Sebagai sebuah sistem dalam kekerabatan masyarakat, khususnya di Mandailing Natal, Dalian Natolu terdiri dari tiga (tolu) unsur: 1) ‘mora’ (pihak mertua); 2) ‘kahanggi’ (pihak saudara semarga) dan 3) ‘anakboru’ (pihak keluarga menantu).
Dalam ketiga artikel yang saya sebut di atas, sorotannya memang lebih khusus ke unsur kahanggi. Dimana semua anggota, hubungan internal dan aturan yang membentuknya disebut parkahanggian.
Dalam pandangan saya, kahanggi itu adalah unsur sentral dan posisi paling strategis. Makanya, membicarakan kahanggi bukan saja secara simultan nenyangkut keberadaan pihak mora dan pihak anaknoru, melainkan juga membawa serta unsur ekternal dari perkahanggian sebagai perangkat dalam satu sidang adat (horja siriaon atau horja siluluton), yaitu hatobangan, haguruan, namora natoras dan harajaon.
Oleh karena itu, dalam menyusun konsep penguatan adat/budaya melalui formalisasi Dalian Natolu, yang pertama saya dudukkan adalah unsur kahanggi itu.
“Kekhawatiran pada Jebakan”
Sekali lagi, saya sampaikan ungkapan rasa terima kasih atas saran dan kritik terhadap gagasan ‘Perda Dalian Natolu’. Menurut Kahanggi Majid, gagasan ini bisa disebut sebagai upaya untuk “positivisasi” yang malah bisa terjebak ke arah “pengerdilan” nilai-nilai agung Dalian Natolu.
Walau secara hukum lebih pas menggunakan istilah “positivisasi”, saya pikir lebih tepat memakai ungkapan formalisasi.
Artinya, nilai-nilai yang selama ini melekat secara informal, perlu dikuatkan dengan mengkemasnya dalam kedudukan yang formal sehingga lebih eksis secara internal dan lebih kokoh secara eksternal dalam kekinian (kontemporer) yang semakin formalistik.
Dua hal yang menjadi dasar argumentasi perlunya upaya penguatan adalah:
1) Bahwa keberadaan masyarakat kontemporer itu semakin dinamis. Karena masing-masing unsur Dalian Natolu harus menghadapi tekanan sosial, ekonomi dan politik dalam bertahan hidup sehari-hari, serta akibat makin gencarnya tawaran budaya popular (global), maka seakan nilai-nilai Dalian Natolu itu makin memudar. Bahkan, saya juga melihat, parkahanggian itu secara perlahan mengalami perubahan bentuk (metamofosa evolutif). Maka, sangat relevan dan signifikan jika kita berpikir untuk melakukan penguatan yang kentara secara politik.
2) Bahwa langkah penguatan atas sesuatu yang bersifat informal dapat juga dilakukan dengan upaya formalisasi, membuat anasir-anasir pentingnya lebih jelas, seperti menuangkan aturan-aturan dasarnya dalam satu naskah tersendiri.
“Ke Arah Perda”
Apakah setiap orang yang berposisi budaya sebagai kahanggi itu punya hak-hak tertentu?
Ada dan memang harus ada.
Oke, benar, kahanggi itu punya hak. Kalau semua orang dapat peran sebagai kahanggi, apa saja dan darimana datangnya hak seorang kahanggi?
Bagaimana mengaturnya agar tidak menjadi alat untuk mengemis dan tidak menjadi sejenis komoditas yang bisa diperjual-belikan?
Lalu…, apakah memang perlu atau harus diatur dalam satu naskah perjanjian yang berkekuatan hukum sehingga bisa menjadi alat pemaksa, termasuk bagi pihak yang terkait secara sosial-budaya?
Begini….
Istilah “dalian na tolu” memang sudah sering kita dengar. Ya, itu dia.
Setidaknya, ini bukan ungkapan yang asing lagi buat kita. Bahkan, masih kita rasakan fungsi dan manfaatnya hingga detik ini. Betapa besarnya.
Secara bahasa, berarti tempat memasak atau tungku. Terdiri dari tiga buah batu.
Nah, sebagai istilah, ini menjadi nama dari satu sistem kekerabatan, persaudaraan atau pun perserikatan tradisional di tengah kehidupan masyarakat Mandailing, Angkola dan Toba, umumnya Sumatera Utara.
Fungsinya ialah merangkul, merangkai, merekatkan dan sekaligus menyatukan tiga kategori keluarga: mora, kahanggi dan anakboru.
Tentu saja, dengan posisi dan peran yang berbeda secara hirarkis, ketiga unsur itu saling menopang dan saling menguatkan.
Sebagai satu sistem, unsur Dalian Natolu punya kedudukan dan hubungan yang solid, dinamis serta elegan. Di antaranya, terdapat uraian tugas-tugas yang baik.
Kembali ke ontologi kahanggi. Siapakah yang termasuk kahanggi. Kalau kita mengacu dari pengertian teknisnya, setiap orang yang menganut adat Dalian Natolu, termasuk kahanggi. Termasuk anggota di dalam satu “parkahanggian”, menunjukkan satu kesatuan marga tertentu.
Ketika seseorang, misalnya Ucok Nasution, termasuk anggota dalam parkahanggian Nasution, maka secara otomatis Ucok ini punya hubungan (genetik) dengan kalangan mora sekaligus kalangan anakboru (genetik).
Siapakah pihak mora dari Ucok?
Yang menjadi mora dalam Dalian Natolu-nya adalah pihak keluarga mertuanya, mertua dari saudara kandung dan mertua dari saudara sepupu-nya.
Sebaliknya, yang berperan sebagai anakboru Ucok adalah pihak barisan keluarga menantu laki-lakinya, menantu laki-laki dari saudara kandung dan menantu laki-laki dari saudara sepupu laki-lakinya.
Sudah tergambar bukan ontologi (wujud/keberadaan) dalian natolu itu? Ada mora, kahanggi dan anakboru. Akan lebih jelas lagi kalau kita lihat posisi epistemologi dari dalian natolu itu. Akan tampak tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing.
Dalam satu kegiatan (prosesi) adat seperti horja (pesta), keluarga yang punya hajat disebut juga sebagai suhut (tuan rumah). Dimana suhut itu merupakan anggota dari satu parkahanggian. Dan yang menjadi panitia utama dari horja itu adalah seluruh anggota parkahanggian, termasuk yang melihat wedding organizer (WO).
Dalam horja itu, suhut akan melibatkan jajaran mora dan jajaran kahanggi-nya sesuai dengan peran (tupoksi) masing-masing.
Selaku suhut, kahanggi akan berlalu sangat hormat kepada mora-nya, sehingga dalam sub-acara markobar, dipersilahkan duduk di atas amak lapis (posisi istimewa) yang nantinya berdampingan dengan raja huta atau pihak harajaon yang memang diundang secara khusus.
Berdasarkan deskripsi parkahanggian di atas, Perda ini nantinya berisi tentang:
1) Pangakuan Pemda terhadap keberadaan Dalian Natolu.
2) Aturan umum tentang kedudukan, bentuk dan peran internal-eksternal.
3) Penguatan kewajiban dan hak Kahanggi.
4) Apresiasi dan Sanksi
5) Sidang Adat Dalian Natolu.
Penulis : Ludfan.Nasution.S.Sos
Caleg DPRD Madina Dapil 1.No 7 dari Partai Gerindra
Admin : Iskandar Hasibuan.








