
Catatan Sejarah bagi seluruh masyarakat Republik Indonesia, termasuk warga Mandailing Natal yang bermukim di 404 Desa/Kelurahan atau di 23 Kecamatan, bahwa Rabu (14/2) Melaksanakan Haknya untuk Memilih Pemimpinnya,baik Presiden/Wakil Presiden, DPR.RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Selama kurun waktu Musim Kampanye dari 28 November 2023 – 10 Februari 2024, terlihat Baliho,Binner,Spanduk sejumlah Caleg, DPD hingga Capres/Cawapres dipajang disejumlah tempat yang resmi hingga yg tidak resmi, plus Bendera Parpol juga ikut menghiasi Mandailing Natal.

Jujur, Penulis sebagai salah seorang Calon DPRD Sumut 7 No.8 dari PDI Perjuangan dan juga salah seorang Pemimpin Media PT.Media Malintang Pos Group, sangat risih dengan ” Money Politik ” walaupun Negara telah mengalokasikan anggaran milyaran rupiah untuk Bawaslu, tapi yang namanya ” Money Politik ” belum bisa di antisifasi oleh pihak Pengawas, karena sudah ” Terbiasa ” dibiarkan.
Misalnya, seperti di Dapil 1 Madina, terlihat dengan jelas hingga, Rabu dinihari (14/2) terlihat hilir mudik warga ke rumah sejumlah Calon DPRD Kabupaten, yang jelas keadaan itu bukan Sosialisasi, tapi praktek Money Politik.

Apalagi, kalau kita mendengar Percakapan langsung sejumlah warga di Kedai Kopi, Rumah makan, Caffee dan tempat – tempat umum, bahwa Money Politik itu sudah bukan rahasia lagi, artinya Pemilih dengan terang mengakui, bahwa dia telah menerima Rp 250.000 dari Calon DPRD, sekalipun nggak etis ditulis namanya dan Calon DPRD Sumut, ada yg bagi – bagi Rp 25.000 hingga Rp 50.000.- agar dipilih. Aneh memang.

Kenapa Nggak Dilapor..? Kemana dilaporkan Bawaslu, ngak mungkin mereka mampu, karena petugasnya ngak cukup Negara membayar honornya, sebab hanya 1 orang/ Desa dan Kelurahan, jelas tidak ter monitor Petugas Panwaslu.( Bersambung Terus)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








