
JAKARTA(Malintangpos Online): ” Saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Turun Ke – Mandailing Natal,” Ujar Aktivis Hukum asal Kota Panyabungan, Iqbal.H. Suaidi.Nasution,SH.MH.
Kenapa rupanya..? Tanya Wartawan ” 12 Program Titipan Harus dimasukkan di APBDes Tahun 2024, kalau tidak, Dana Desa yg di Musyawarahkan Desa, tidak akan pernah dusetujui, apalagi untuk dicairkan oleh Dinas PMD Mandailing Natal,” Ujar Aktivis Hukum asal Kota Panyabungan, Iqbal.H.Suaidi.Nasution,SH.MH,Minggu(24/3) di Jln.Jati Baru Tanah Abang Jakarta Pusat.
Dikatakan Iqbal.H. Suaidi.Nasution,SH.MH, bahwa dirinya selama 2 Minggu di Kota Panyabungan, banyak mendapat informasi di Desa – Desa, bahwa APBDes setiap Desa harus memasukkan 12 Item yg dikirim oleh Dinas PMD ke Desa.
Antara lain, Progran Ketahanan Pangan Sembako, Program Ketahanan Pangan Bibit, Ptogram Life Skil tiap Desa sekitar Rp 28.000.000 – sampai Rp 40.000.000/ Desa, atau tergantung Dana Desa yg diterima oleh Desa.
Program 4 Pilar, antara Rp 9.000.000/ setiap Desa, Pelatihan Kepemudaan Rp 4.500.000/Desa, Program Alkes/Obat – Obatan ( Stunting) Rp 11.500.000.- /Desanya.
Program Lampu(Min 2 Unit) @Rp 17.000.000,- Rp 34.000.000/Desa, Program Buku Rp 8.000.000/Desa, Program Sturuktur Desa Rp 6.000.000/Desa.
Program MAP @Rp 10.000/ Desa 200 Lembar Rp 2.000.000.- Program Baju + Topi Kades Rp 1.000.000/Desa, Program Simbol Kades Rp 1.000.000/Desa, Pembinaan Kapasitas Desa( APDESI/PABDESI) Rp 4.000.000.-/ Desa.
Kata Iqbal.H. Suaidi.Nasution,SH.MH. semua program yg diperintahkan Dinas PMD harus masuk di APBDes, kalau tidak dimasukkan sampai ” Kiamat ” pun tidak akan Pencairan ADD/DD, ngeri X.kan.
Karena itu, jika seperti ini Program Dana Desa, lebih baik semua Pendamping Desa(PD) yg digaji Negara dibubarkan saja.
” PD apa gunanya, apa gunanya Musyawarah Desa, apa gunanya Otonomi Desa, makanya KPK Perlu turun ke Mandailing Natal,” katanya.
Kadis PMD Madina Irsal Pariadi yg dihuhungi,Via WhatsApp nya, belum memberikan jawaban( ND/RN)
Admin : Iskandar Hasibuan.








