Wadih AL Rasyid : Tindakan Ketua Bawaslu Madina Melampaui Wewenangnya

Wadih AL Rasyid

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Kordinator Nasional Pemantau Pemilu Indonesia Youth Epicentrum, Wadih AL Rasyid menilai tindakan Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan yang mencampuri Sekretariat Panwascam dengan menyurati Kacabdis UPT XI Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera baru-baru , merupakan tindakan yang melampaui wewenangnya.

Hal itu di jelaskan Wadih kepada Wartawan di Panyabungan, Rabu (17/7).Ia berpendapat surat Ketua Bawaslu Madina yang ditujukan ke Kacabdis wilayah XI tersebut kuat dugaan sarat kepentingan pribadi.

“Kami pikir surat Ketua Bawaslu terhadap Kacabdis punya maksud tertentu. Seharusnya persoalan ini tidak muncul belakangan karena dapat mengganggu tahapan PILKADA yang sudah berjalan”.

Wadih juga menilai, tindakan Ketua Bawaslu Madina sudah melampaui wewenangnya karena pembentukan sekretariat Panwascam juga bukanlah wewenang Ketua Bawaslu, melainkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabuaten.

Sebenarnya tidak ada ketentuan yang dilanggar sesuai SURAT KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024.

Berdasarkan aturan yang ada, Koordinator Nasional Pemantau Pemilu Indonesia Youth Epicentrum berpikir supaya Ketua Bawaslu Madina tidak perlu bertindaj terlalu jauh. Karena sudah jelas soal sekretatiat bukan Kewenangan Ketua Bawaslu, tapi Kepala Sekretatiat Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Sebaiknya Ketua Bawaslu Madina menghentikan langkah-langkah yang tidak perlu dilakukan apalagi hanya sekedar memuluskan keinginan pribadi. Lebih baik kita fokus pada tahapan PILKADA yang sudah berjalan untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi sepanjang proses tahapan dan Putungsura nantinya.” ucap Wadih(Aris/Dita).

Admin :

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Kades Hutanamale : Yang Dipasung Syahrul Khoir Bukan M.Yasid, Warga Minta Perhatian Pemda Madina

    HUTANAMALE(Malintangpos Online): Kepala Desa Hutanamale, Zein Nasution, mengutarakan bahwa yang sakit jiwa dan dipasung selama kurang lebih 25 Tahun adalah Syahrul Khoir, bukan M.Yasid yang diberitakan Media Online Medan Klarifikasi…

    Read more

    Continue reading
    Warga Desa Hutanamale Kec.Puncak Sorik Marapi Dipasung 25 Tahun, Ini Penjelasan Camat 

    PUNCAK SORIK MERAPI(Malintangpos Online):Warga Desa Huta Namale, Kecamatan Puncak Sorik Merapi Kabupaten Mandailing Natal, Syahrul Khoir (41), mengalami pemasungan selama lebih dua puluh lima tahun (25 Tahun) oleh keluarganya. Demikian…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses