Wadih AL Rasyid : Tindakan Ketua Bawaslu Madina Melampaui Wewenangnya

Wadih AL Rasyid

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Kordinator Nasional Pemantau Pemilu Indonesia Youth Epicentrum, Wadih AL Rasyid menilai tindakan Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan yang mencampuri Sekretariat Panwascam dengan menyurati Kacabdis UPT XI Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera baru-baru , merupakan tindakan yang melampaui wewenangnya.

Hal itu di jelaskan Wadih kepada Wartawan di Panyabungan, Rabu (17/7).Ia berpendapat surat Ketua Bawaslu Madina yang ditujukan ke Kacabdis wilayah XI tersebut kuat dugaan sarat kepentingan pribadi.

“Kami pikir surat Ketua Bawaslu terhadap Kacabdis punya maksud tertentu. Seharusnya persoalan ini tidak muncul belakangan karena dapat mengganggu tahapan PILKADA yang sudah berjalan”.

Wadih juga menilai, tindakan Ketua Bawaslu Madina sudah melampaui wewenangnya karena pembentukan sekretariat Panwascam juga bukanlah wewenang Ketua Bawaslu, melainkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabuaten.

Sebenarnya tidak ada ketentuan yang dilanggar sesuai SURAT KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024.

Berdasarkan aturan yang ada, Koordinator Nasional Pemantau Pemilu Indonesia Youth Epicentrum berpikir supaya Ketua Bawaslu Madina tidak perlu bertindaj terlalu jauh. Karena sudah jelas soal sekretatiat bukan Kewenangan Ketua Bawaslu, tapi Kepala Sekretatiat Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Sebaiknya Ketua Bawaslu Madina menghentikan langkah-langkah yang tidak perlu dilakukan apalagi hanya sekedar memuluskan keinginan pribadi. Lebih baik kita fokus pada tahapan PILKADA yang sudah berjalan untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi sepanjang proses tahapan dan Putungsura nantinya.” ucap Wadih(Aris/Dita).

Admin :

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Sembilan Tertimbun Material, Dua Meninggal, Lokasi PETI di Desa Aek Guo Kec.Batang Natal Longsor 

    BATANG NATAL(Malintangpos Online): Sabtu Sore(04/07) Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin( PETI) diwilayah Desa Aek Guo Kec.Batang Natal Kab.Madina, longsor menyebabkan 9 Orang Tertimbun Material dan Dua(2) orang warga dikabarkan meninggal…

    Read more

    Continue reading
    SATMA AMPI Madina Desak Polda Sumut Periksa AI Alias K Terkait Dugaan TPPU Tambang Ilegal KM 2 Hutabargot

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera memeriksa AI alias K terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses