Sejarah Hari Bhakti Adhyaksa (1)

Setelah kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, diiringi pula pembentukan lembaga penegak hukum untuk memastikan ketertiban umum. Pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia tertuang dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945. Saat itu, Jaksa Agung pertama Indonesia adalah Gatot Taroenamihardja.

Kejaksaan Indonesia menjadi departemen yang terpisah (mandiri) melalui rapat kabinet 22 Juli 1960 dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960. Lalu, disahkan menjadi UU. No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.

Hal itulah yang menjadi alasan mengapa tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Kejaksaan. Penetapan ini juga berdasarkan surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961.

Pada masa Orde Baru, UU tentang kejaksaan berubah menjadi UU No.5/1991 dan diperbarui pada era Reformasi lewat UU No.16/2004 di mana kejaksaan disebut sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain. Hari Bhakti Adhyaksa merupakan apresiasi atas pengabdian atau bakti yang dilakukan oleh insan Adhyaksa, yaitu para anggota Kejaksaan Republik Indonesia.

Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Mengutip dari situs resminya, Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan.

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Di dalam UU Kejaksaan yang baru, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Selain itu, Kejaksaan RI juga mempunyai kewenangan lain berdasarkan UU secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. (Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021).( Bersambung Terus hingga 22 Juli ).

Sumber : Detik.News

Admin.  : Iskandar Hasibuan.SE………..

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Sekitar SDN 029 Lumban Dolok, Ini Komentar Anggota DPRD Madina dan LSM

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Saya nggak tahu persis, kondisi hari ini, soalnya saya sudah pernah perdebatkan di pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban(LKPJ ) dan LPJ dan sampaikan di paripurnna tahun 2025, yang…

    Read more

    Continue reading
    Sekitar SDN 029 Lumban Dolok Yang Kupak – Kapik, ini Komentar Ketua Korwasis

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Ketua Koperasi Wartawan Siabu dan sekitarnya ( Korwasis), Ringgo Siregar, mengutarakan Sindiran, kemajuan teknologi dengan realitas fisik bangunan. “Katanya kita sedang menuju Era Digital 4.0, tapi atap sekolah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses