Ketua LBH Al – Amin Madina : Permintaan Maaf Peneror Wartawan Tak Hilangkan Unsur Pidana

Ketua LBH Al – Amin Jakarta Mohd.Amin Nasution.SH

JAKARTA(Malintangpos Online): Praktisi hukum dari LBH Al Amin Madina, Muhammad Amin Nasution, SH, MH, menilai permintaan maaf pelaku teror terhadap wartawan TVRI dan StartNews.co.id yang beredar luas dalam format video tidak serta menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Apalagi, menurut Amin, permintaan maaf itu secara umum ditujukan kepada para insan pers di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan insan pers di seluruh Indonesia.

“Sebagai makhluk sosial boleh saja ada pernyataan minta maaf dari pelaku pengancaman. Tapi, bukan berarti menghapuskan tindak pidana yang dia lakukan. Apalagi korbannya seorang jurnalis yang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Taun 1999 tentang Pers,” kata Amin di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Itu sebabnay, dia mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban, sehingga menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Dengan begitu, dia berharap kesepan tidak ada lagi tindakan pengancaman kepada jurnalis yang menjalankan profesinya.

Jika tindakan intimidasi terhadap jurnalis dibiarkan, kata Amin, tidak menutup kemungkinan akan terjadi peristiwa Karo di Madina. Peristiwa Karo menjadi contoh peristiwa yang miris, karena awalnya ada upaya untuk menutup-nutupinya.

“Untung saja komunitas jurnalis solid dan bersatu yang pada akhirnya peristiwa itu terbongkar sampai ke akar-akarnya,” kata pengacara asal Panyabungan ini.

Amin juga menyoroti terungkapnya dugaan keterlibatan pengelola SPBU dalam kasus pengancaman wartawan tersebut. Itu sebabnya, dia meminta kepolisian mengusut indikasi tersebut sampai tuntas agar tidak menjadi api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa muncul kembali.

Amin juga menyebut rekaman video pelaku menyampaikan permintaan maaf didampingi polisi sebagai sebuah ironi. Sementara tidak ada video yang menggambarkan korban didampingi polisi.

“Secara logika mestinya korbanlah yang harus didampingi atau dilindungi polisi, bukan sebaliknya,” tegasnya. (Rel/Red).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wakil Wali Kota Sibolga Terima Audiensi KONI Sumut, Bahas Persiapan Porprov

    SIBOLGA(Malintangpos Online): Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing, menerima audiensi jajaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut) di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kota Sibolga, pada Rabu (07/10/2026).…

    Read more

    Continue reading
    Berkas P-21, SH Jalani Persidangan Kasus Dugaan Sabu di PN Padangsidimpuan

    PADANGSIDIMPUAN(Nalintangpos Online): Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat SH, kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. SH, merupakan salah satu dari tiga terdakwa dalam perkara narkotika…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses