
PADANGSIDIMPUAN(Nalintangpos Online): Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat SH, kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.
SH, merupakan salah satu dari tiga terdakwa dalam perkara narkotika yang sebelumnya ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan. Dua terdakwa lainnya yakni Zainuddin Ginting dan Pardamean Nasution.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/10/2026).
Menurut Juli Purwono, perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah itu, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Setelah pelimpahan tersebut, perkara kemudian berlanjut ke tahap penuntutan hingga akhirnya disidangkan di PN Padangsidimpuan.
Barang Bukti Diduga Sabu 1,48 Gram
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti berupa dua plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu memiliki berat bruto keseluruhan sekitar 2,02 gram.
Setelah dikurangi berat kemasan, berat bersih barang bukti tersebut sekitar 1,38 gram.
Selain itu, terdapat satu plastik transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,22 gram dan berat bersih sekitar 0,10 gram.
Dengan demikian, total berat bersih barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam perkara tersebut mencapai sekitar 1,48 gram.
Selain barang bukti yang diduga narkotika, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua unit telepon seluler masing-masing merek Infinix HOT 30i dan Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tanpa tanda nomor kendaraan bermotor.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di persidangan.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Sebelum memasuki persidangan, penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan telah melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara kemudian berlanjut ke tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Sidang Perdana Digelar 28 September
Perkara yang menjerat SH, Hatajulu bersama Zainuddin Ginting dan Pardamean Nasution telah memasuki agenda persidangan.
Sidang perdana digelar pada 28 September 2026. Persidangan kemudian kembali berlangsung pada 5 Oktober 2026.
Sementara agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 12 Oktober 2026.
Dalam proses persidangan, majelis hakim akan menilai alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta fakta-fakta lain yang terungkap di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan pembuktian berdasarkan dakwaan yang diajukan, sementara para terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Dukung Penegakan Hukum
Perkara tersebut juga mendapat perhatian masyarakat. Salah satunya disampaikan Asri Nasution yang menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Menurut Asri, pemberantasan narkotika membutuhkan keseriusan aparat sekaligus dukungan masyarakat.
“Kami mendukung aparat penegak hukum agar tidak ragu-ragu dalam menangani perkara narkotika. Jika dalam proses persidangan terdakwa terbukti bersalah, kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang tegas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asri Nasution.
Ia mengatakan, masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu upaya pemberantasan narkotika, terutama dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Asri berharap setiap perkara narkotika dapat diproses secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih Menunggu Fakta Persidangan
Sementara itu, perkara Starlina Hatajulu saat ini masih berada dalam proses persidangan. Dengan demikian, Starlina masih berstatus sebagai terdakwa dan belum dapat disebut sebagai terpidana.
Majelis hakim nantinya yang akan menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Proses hukum terhadap perkara tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Publik pun masih menunggu jalannya persidangan berikutnya serta putusan majelis hakim terhadap Starlina Hatajulu bersama dua terdakwa lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono mengungkapkan perkembangan perkara tersebut saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/10(Rel/Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.








