Terkait Kecelakaan Akibat Proyek Jalan Lintas Timur, Ketua DPRD Madina Angkat Bicara

Ketua DPRD yg juga Ketua DPC.Gerindra Madina H.Erwin Efendi.Lubis.SH.

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Menyikapi kejadian jatuhnya korban luka-luka akibat kecelakaan yang timbul dalam pengerjaan Jalan Tambal – Sulam Jalan Lintas Timur Panyabungan, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, HmErwin Efendi Lubis SH sangat menyesalkan kejadian itu, yang diduga murni akibat kelalaian dari pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR).

“Pengerjaan tambal sulam jalan Lintas Timur memakan korban murni kelalaian Dinas PUPR dalam melakukan pengawasan pengerjaan jalan” Ujar Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Lubis.SH, Selasa(5/11) di Panyabungan.

Kata H Erwin Lubis, jalan Lintas Timur dari Ruas Simpang Ladang Sari hingga Simpang Paranginan 2 yang berada di dalam Kota Panyabungan merupakan ruas jalan dengan mobilisasi padat, seharusnya Dinas PUPR Madina lebih cepat menangani ruas jalan tersebut.

“Jalan Lintas Timur itu didalam Kota dan padat mobilisasi Masyarakat, Dinas PUPR Madina harus cepat memperbaiki, karena sudah ada anggaran rutin, dan mengawasinya dengan baik” jelasnya.

Sebagaimana diketahui dalam UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 24 menyebutkan kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan jalan serta sanksi pidana apabila jalan tersebut mengakibatkan kecelakaan sebagai mana diatur dalam Pasal 273 Ayat (1) dan (2).

“(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan
patut memperbaiki Jalan yang rusak yang
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan
korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan
dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6
(enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,-
(dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta
rupiah).”( Rel/Isk).

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wartawan Dipiting dan Dipukul Polisi Yang Sudah Dipecat Dilaporkan Ke Polda Sumut

    MEDAN(Malintangpos Online): AKBP. AH yang dipecat Kapolri pada 31 Desember 2023 lalu, kini berulah lagi. Muhammad Fauzi (33) warga Jala Karya Gang Bersama Medan Barat melaporkannya ke Polda Sumut dengan tuduhan…

    Read more

    Continue reading
    Ketua TP PKK Madina Bidik Juara PAAR Tingkat Sumut

    PANYABUNGAN UTARA(Malintangpos Online):Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ny. Yupri Astuti Saipullah Nasution, membidik juara untuk kategori Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) di…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses