PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Menyikapi kejadian jatuhnya korban luka-luka akibat kecelakaan yang timbul dalam pengerjaan Jalan Tambal – Sulam Jalan Lintas Timur Panyabungan, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, HmErwin Efendi Lubis SH sangat menyesalkan kejadian itu, yang diduga murni akibat kelalaian dari pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR).
“Pengerjaan tambal sulam jalan Lintas Timur memakan korban murni kelalaian Dinas PUPR dalam melakukan pengawasan pengerjaan jalan” Ujar Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Lubis.SH, Selasa(5/11) di Panyabungan.
Kata H Erwin Lubis, jalan Lintas Timur dari Ruas Simpang Ladang Sari hingga Simpang Paranginan 2 yang berada di dalam Kota Panyabungan merupakan ruas jalan dengan mobilisasi padat, seharusnya Dinas PUPR Madina lebih cepat menangani ruas jalan tersebut.
“Jalan Lintas Timur itu didalam Kota dan padat mobilisasi Masyarakat, Dinas PUPR Madina harus cepat memperbaiki, karena sudah ada anggaran rutin, dan mengawasinya dengan baik” jelasnya.
Sebagaimana diketahui dalam UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 24 menyebutkan kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan jalan serta sanksi pidana apabila jalan tersebut mengakibatkan kecelakaan sebagai mana diatur dalam Pasal 273 Ayat (1) dan (2).
“(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan
patut memperbaiki Jalan yang rusak yang
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan
korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan
dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6
(enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,-
(dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta
rupiah).”( Rel/Isk).
Admin : Iskandar Hasibuan.