Breaking News, AHMAD BUDIMAN BOROTAN, SS. M.Si Terpilih Secara Aklamasi Ketua BPC.Gapensi Mandailing Natal

Foto hanya pemanis berita

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Breaking News, Ahmad Budiman Borotan, SS.M.Si, Rabu(26/2) di Aula Rindang Hotel Panyabungan, terpilih secara Aklamadi menjadi Ketua BPC.Gapensi Mandailing Natal, Priode 2025 – 2030.

Wartawan Media PT.Malintang Pos Gtoup dari Aula Rindang Hotel Dalan Lidang, Melaporkan Muscab V BPC.Gapensi Mandailing Natal terlihat hadir Ketua BPD.Gapensi Sumut, Carakteker Ketua BPC.Gapensi Tabagsel dan 21 Anggota BPC.Gapensi Mandailing Natal.

Ketua BPC.Gapensi Madina Priode 2025 -2030. Ahmad Budiman Borotan.SS.M.Si

Muscab yg dipimpin Ketua BPD.Gapensi Sumut, terlihat berjalan dengan singkat, karena peserta Muscab Secara Aklamasi Memilih Ahmad Budiman Borotan. SS.M.Si secara Aklamasi.

Sesuai informasinya, hari ini Rabu (26/2) Ahmad Budiman Borotan.SS.M.Si dan Pengurus akan dilantik langsung Ketua BPD.Gapensi Sumatera Utara ( Isk).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pedagang Pasar Baru Panyabungan : Jangan Biarkan Pasar Baru Kembali Kacau

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah 700 Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Baru Panyabungan berhasil dipindahkan ke lokasi baru pasca kebakaran 2018, muncul kekhawatiran di kalangan pedagang terkait keberlanjutan penataannya. ” Para pedagang…

    Read more

    Continue reading
    BRI Panyabungan Tegaskan Pendebetan Rekening Debitur Dilakukan Sesuai Perjanjian Kredit dan Ketentuan yang Berlaku

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Menanggapi pemberitaan terkait laporan dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp221 juta yang ditujukan kepada BRI Cabang Panyabungan, BRI menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil penelusuran, pendebetan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses