Soal Korupsi Dana Stunting 2022 dan 2023, Kades dan Kapus Kab.Madina Dipanggil Kejati Sumut

Foto hanya pemanis berita

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Aktivis Anti Korupsi Sumatera Utara (Sumut), Arief Tampubolon mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam hal pengungkapan dugaan Penyalahgunaan Dana Stunting Kabupaten Mandailing Natal,Tahun 2022-2023.

Adapun langkah yang diambil oleh Kejatisu dengan memanggil beberapa Kepala Desa dan Kepala Puskesmas sesuai surat hal bantuan pemanggilan Kejatisu nomor : B-287/L.2.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh An Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Pidana Khusus Kejatisu, Mutaqqin Harahap, SH, MH. Yang suratnya ditujukan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina.

“Semua pihak terkait harus bertanggungjawab dan menerima hukuman dari kerugian keuangan negara. Jangan ada pilih-pilih pihak yang harus dihukum. Saya apresiasi langkah Kejatisu untuk membuka tabir dugaan korupsi dana Stunting di Sumatera Utara,” ungkap Arief Tampubolon dalam pesan WhatsApp, Sabtu (26/4/2025).

Arief menjelaskan program stunting merupakan program nasional. Program ini merupakan program yang baik, khususnya dalam memperbaiki taraf kesehatan di daerah.

“Siapa pihak yang bertanggungjawab itu, pasti pimpinan tertinggi pemerintahan setempat. Jadi Kejatisu harus kejar hingga pimpinan tertinggi. Tangkap orang-orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut,” tegas Arief lagi.

Lalu Arief pun memaparkan, akibat dari korupsi dana stunting ini, tak hanya satu generasi yang dirugikan, namun beberapa generasi.

Karena menurut pandangan Arief, anak-anak yang seharusnya berhak mendapatkan dan merasakan dana stunting ini, hanya karena segelintir orang akhirnya tidak mendapatkan haknya.

“Kasus ini bisa dikatakan kejahatan korupsi kemanusiaan yang dampaknya luarbiasa. Dan Kasus di Madina ini bisa dijadikan test case bagi Kejatisu dalam mengungkapkan kasus-kasus korupsi Stunting di Kabupaten kota lainnya di Sumut,” tutup Arief.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, Kepala desa dan Kepala Puskesmas yang dipanggil untuk dimintai keterangan ini hadir di Kejatisu pada hari Senin 29 April 2025 pukul 09.00 wib, harus membawa dokumen-dokumen yang terkait dan menghadap Kasi Penyidikan TP Khusus. (Rel/Isk).

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Kuasa Hukum TGSC Sebut Bukti Cukup, Muklis dan Saipullah Nasution Dilaporkan karena Dugaan Pemerasan

    PANYABUNGAN (Malintangpos Online):  Muklis Nasution dan Saifullah Nasution benar-benar dilaporkan ke Polres Mandailing Natal pada tanggal 5 Januari 2026 atas dugaan tindak pidana pemerasan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Ketua…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Madina Bersama Warga Gunung Baringin Makan Marpinggan Bulung Pisang

    GUNUNG BARINGIN(Malintangpos Online):Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution,SH,MM dan warga Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, makan bersama dengan menggunakan daun pisang sebagai pengganti piring (marpinggan bulung). Suasana sederhan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses