Penutupan PETI Berarti Menambah Panjang Daftar Angka Pengangguran dan Kemiskinan (1).

Dokumen Ist

” Pertambangan Tanpa Izin (PETI) identik dengan kehidupan masyarakat kelas bawah,” Ucapan itu hampir setiap hari terdengar di tengah – tengah masyarakat Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.

Karena itu, Sejumlah Aktivis, Mahasiswa, Penambang dan Warga selama hampir 1 Minggu, berdiskusi dengan berpindah – pindah tempat Diskusi yg Fokus dengan Persoalan Tambang Emas Tanpa Izin( PETI) khususnya di 12 Kecamatan sesuai dengan surat Bupati Mandailing Natal, kepada 12 Camat dari 23 Kecamatan di Bumi Gordang Sambilan.

” Penutupan kegiatan usaha PETI, berarti menambah panjang daftar angka pengangguran dan kemiskinan di Bumi Godang Sambilan,” itulah judul Tulisan ini dibuat, sekalipun mungkin yg baca akan tersenyum dibuatnya.

Kenapa..? Bupati/Wakil Bupati, 40 Anggota DPRD dan Kapolres Mandailing Natal, pasti mengatakan Stop PETI, sebab banyak faktor yang mempengaruhinya, lingkungan rusak dan yg jelas kerugian negara benar – benar banyak akibat adanya PETI.

Untuk kita ketahui dan pahami bersama – sama, bahwa Undang-undang yang mengatur tentang pertambangan emas ilegal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dan Secara khusus, Pasal 158 UU Minerba ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. 

Pertanyaannya, kenapa Polisi sebagai Aparat Penegak Hukum( APH) yg paling berkompoten Menertibkan PETI, tidak melakukan Penertiban, karena Penegakan Hukum Paling Tepat Untuk Menutup/ Menertibkan PETI, tentu itu adalah Tugas Polisi yang kalau di Mandailing Natal adalah Kapolres.

Mungkin Kapolres Tidak ada menerima Laporan Tentang PETI di Mandailing Natal..? nggak mungkin, sebab Kapolres Madina AKBP.Arie Sofandi Paloh.SH.S.IK, Pernah Mengamankan belasan Ekscavator dari wilayah Kotanopan, hanya saja kasusnya tidak sampai ke Pengadilan.

” Penutupan PETI Berarti Menambah Panjang Daftar Angka Pengangguran dan Kemiskinan,” ucapan tersebut banyak terucap dari Warga diwilayah Kecamatan Hutabargot dan daerah lainnya di Kabupaten Mandailing Natal.

PETI kan Ilegal…?  Jelas dan semua warga sudah mengetahuinya, kecuali warga yang Buta Huruf, mungkin tidak mengerti apa itu yg disebut dengan PETI.( Bersambung Terus).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

 

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Harapan Ketua DPRD, Pemkab Madina Fasilitasi Seluruh Pedagang Jajanan Ramadhan di Pasar Baru Panyabungan

    PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Ketua DPRD Mandailing Natal, H. Erwin Efendi Lubis, SH, mengutarakan harapan agar pemerintah melalui Dinas Perdagangan memfasilitasi seluruh pedagang jajanan buka puasa untuk beraktivitas di lokasi yang…

    Read more

    Continue reading
    Pembangunan 712 Unit Los Pasar Baru Panyabungan Secara Swakarsa Pedagang dan Kerjasama Dengan Vendor

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengundi 712 Losd yang dibangun di Komplek Pasar Baru Panyabungan, sebagai bagian dari penataan kembali aktivitas perdagangan di daerah iti. Wartawan yang langsung…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses