Penutupan PETI Berarti Menambah Panjang Daftar Angka Pengangguran dan Kemiskinan (2).

Foto : Ist

Perlu diingat bahwa Pasal 1 angka 35a UU 3/2020 mendefinisikan “Setiap Orang” adalah “orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.”

Berbagai macam undang-undang serta peraturan telah diimplementasikan pemerintah, tetapi hingga saat ini masalah praktik PETI masih sulit untuk dituntaskan.

Siaran pers Kementerian ESDM Nomor 259.Pers/04/Sji/2022 bertanggal 12 Juli 2022 menyatakan bahwa PETI terus menjadi perhatian pemerintah.

Perlu upaya bersama serta dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang akan dan telah ditimbulkan.

Terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, data tahun 2021 (triwulan-3) mencatat lokasi PETI sektor batubara sekitar 96 lokasi dan PETI sektor mineral sekitar 2.645 lokasi.

Angka tersebut terus meningkat dari data-data tahun sebelumnya. Meski UU 3/2020 sudah mengatur sanksi dan denda bagi pihak penambang tanpa izin, hasilnya masih belum tergolong efektif.

PETI tidak menerapkan kaidah pertambangan secara benar (good mining practice), sementara di sisi lain bahan galian bersifat tak terbarukan (nonrenewable resources).

Pengusahaannya pun berpotensi merusak lingkungan (potential polluter). Hasilnya adalah berbagai dampak negatif yang tidak saja merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat luas sampai generasi mendatang.

Kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya mineral, dan kemerosotan moral merupakan dampak nyata dari adanya PETI. Khusus bagi pemerintah, dampak negatif itu diperburuk pula dengan sejumlah kerugian: kehilangan pendapatan dari pajak dan pungutan lainnya, biaya untuk memperbaiki lingkungan, diskriminasi terhadap otoritas negara, dan hilangnya kepercayaan dari investor asing yang notabene masih menjadi tulang punggung pertumbuhan sektor pertambangan nasional.

Penanggulangan masalah PETI kerap dilematis karena PETI identik dengan kehidupan masyarakat kelas bawah. Mereka tidak memiliki akses kepada sumber daya ekonomi lain disebabkan oleh keterbatasan pendidikan, keahlian, dan ketrampilan yang dimilikinya. Penutupan kegiatan usaha PETI berarti menambah panjang daftar angka pengangguran dan kemiskinan.

Di sisi lain, membiarkan mereka tetap beroperasi dapat diinterpretasikan tidak mengacuhkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski memberikan dampak yang berbeda, keduanya membawa risiko bagi Pemerintah.

Upaya untuk mewadahi masyarakat miskin (rakyat kecil) melalui pola Pertambangan Rakyat dan Pertambangan Skala Kecil pun masih belum memberikan hasil optimal. Pelaksanaan regulasi dan peraturan pemerintah di bidang pengelolaan sumber daya alam khususnya UU 3/2020—dengan Peraturan Pelaksananya PP 96/2021—terlihat belum optimal.

Selain itu, ada prasyarat yang kurang lengkap berkaitan dengan pengaturan tersebut bagi masyarakat daerah yang mau mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat. Akhirnya, bisa disimpulkan beberapa faktor yang mendorong PETI terus tumbuh.

Pertama, modal usaha relatif kecil dan pelaksanaan dilakukan sederhana/tradisional tanpa menggunakan berteknologi tinggi.

Kedua, keterbatasan keahlian pelaku usaha dan sempitnya lapangan kerja menyebabkan usaha pertambangan ini menjadi pilihan utama.

Ketiga, ada kemudahan pemasaran produk bahan galian.

Terakhir, pelaku usaha beranggapan bahwa prosedur pengurusan izin usaha pertambangan rakyat cenderung berbiaya tinggi.

Anggapan itu muncul karena ada jalur birokrasi yang rumit serta memerlukan waktu yang cukup panjang,.

Apa yang diperlukan sekarang adalah kerangka hukum yang lebih kuat untuk mengendalikan kegiatan PETI.

Isinya harus mengutamakan terciptanya aspek keadilan prosedural dan distributif—secara sosial, ekonomi dan lingkungan—bagi masyarakat sekitar wilayah pertambangan.

Program kesejahteraan sosial dan ekonomi dasar juga diperlukan untuk mendorong penanggulangan dalam upaya pencegahan praktik PETI.

Perlu juga pengawasan pemerintah pusat—sebagai tugas negara—dalam mengelola dan mencegah kembalinya praktik PETI melalui program pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.

Terakhir, harus juga diperkuat dengan kerangka regulasi dalam prosedur mengurus izin pertambangan—terutama pertambangan rakyat—yang didasarkan pada kebutuhan nyata daerah berdasarkan pendekatan masyarakat lokal.

Sumber Berita Dikutif dari Tulisan : Kenneth Sunarto S.H., adalah Peminat Hukum Pertambangan & Sumber Daya Alam.

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Harapan Ketua DPRD, Pemkab Madina Fasilitasi Seluruh Pedagang Jajanan Ramadhan di Pasar Baru Panyabungan

    PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Ketua DPRD Mandailing Natal, H. Erwin Efendi Lubis, SH, mengutarakan harapan agar pemerintah melalui Dinas Perdagangan memfasilitasi seluruh pedagang jajanan buka puasa untuk beraktivitas di lokasi yang…

    Read more

    Continue reading
    Pembangunan 712 Unit Los Pasar Baru Panyabungan Secara Swakarsa Pedagang dan Kerjasama Dengan Vendor

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengundi 712 Losd yang dibangun di Komplek Pasar Baru Panyabungan, sebagai bagian dari penataan kembali aktivitas perdagangan di daerah iti. Wartawan yang langsung…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses