PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan Ketua DPRD Mandailing Natal Haji As.Imran Khaitamy Daulay,SH mengutarakan dari surat -surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubsu seperti Surat Mendagri tanģgal 14 Januari 2021,sudah jelas dan nyata bahwa Bupati mengabaikan aturan waktu memutasi Ahmad Rizal Efendi,ST.
” Dalam surat tanggal 14 Januari itu tegas disampaikan Bupati Madina abaikan Undang -Undang dalam melakukan mutasi di menjelang pilkada serentak,” Ujar Haji As.Imran Khaitami Daulay,SH, Kamis malam(21/1) Via selular.
Kata As.Imran Khaitamy.Daulay,SH,bahwa dirinya memandang kebijakan Bupati Madina memutasi Ahmad Rizal Efendi,ST sangat sependapat dengan Kuasa Hukum Paslon SUKA Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
” Soal mutasi Ahma Rizal Efendi,ST adalah salah dan Bupati mengabaikan aturan yang ada di menjelang pilkada 2020 lalu,” Ujar As.Imran Khaitamy Daulay,SH yang Mantan Ketua DPRD dan Mantan Ketua DPD.Golkar Mandailing Natal itu(Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.