Abdul Latif Lubis Laporkan Bawaslu Madina ke DKPP

JAKARTA(Malintangpos Online): Komisioner Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait adanya dugaan adilan dan profesionalan dalam menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan.

” Saya sudah resmi melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke DKPP RI demi untuk mencari keadilan sebab ada hal-hal yang diduga menyalahi prosedur terkait laporan dugaan pelanggaran pemilihan di Pemilukada yang saya laporkan pada Tanggal 16 Desember 2020,” sebutkan Abdul Latif di Sekretariat DKPP RI Jakarta, Selasa (22/12).

Disampaikannya, terkait banyaknya dugaan pelanggaran pemilihan Pemilukada di daerah Kabupaten Mandailing Natak (Madina) yang kita yakini baik itu laporan dan temuan yang tidak ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menunjukkan sikap yang bertentangan dengan peraturan penyelenggara pemilu dan peraturan pilkada serta perbawaslu yang mengatur tentang azas penyelenggaran serta tugas dan wewenangnya sebagai pengawas.

” Kita tidak mau ada yang dirugikan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang menyangkut kehidupan orang banyak dalam waktu lima tahun kedepan sesuai dengan asas dan prinsip pelaksanaan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Latif juga menyampaikan, telah mengisi formulir pengaduan sesuai dengan format yang ada di DKPP dan sudah di terima oleh ibu Rahma.

” Saya tidak mau ada pasangan calon yang dirugikan dan di untungkan dalam perhelatan pesta demokrasi untuk memilih calon kepala daerah akibat dari dugaan ketidak adilan dan profesionalan dari pada penyelenggara pemilihan,” katanya.

Sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) baik itu berupa pelanggara adminstrasi dan pelanggaran pidana pemilihan harus menjadi catatan rekam jejak penyelenggara pemilihan yang tidak mampu melakukan pencegahan dan pemetaan terkait kerawanan pelanggaran.

” Kejadian pencoblosan ulang di desa Hutatinggi akibat dari pemilih yang menggunakan hak pilihnya beberapa kali dan pemilih yang sudah meninggal terdaftar di DPT serta pemilih yang berada di luar daerah dan LP juga bisa digunakan hak pilihnya di TPS desa tersebut merupakan ketidak profesionalan para penyelenggara karena hal tersebut juga terjadi pada pemilu yang lalu,” katanya(Rel/Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pemkab Madina Terima 500 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Minta Perusahaan Proaktif

    DELISERDANG(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menerima 500 keping kartu BPJS Ketenagaakerjaan bagi pekerja rentan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran…

    Read more

    Continue reading
    Kehadiran CV.Sumber Batu Menunjukkan Tren Positif Untuk Pengembangan Olahraga di Madina

    KOTANOPAN (Malintangpos Online): Sinergi antara sektor swasta dan pengembangan bakat olahraga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menunjukkan tren positif. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Direktur CV Sumber Batu, Maraginda…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses