Ada Apa Dengan Dana Desa Gunungtua SM Kec.Kotanopan

Jln. Ke Desa Gunungtua SM/ P. Nasution

SEKITAR Pukul 21.30 Wib Sabtu malam 31 Oktober 2020, saya melakukan komunikasi Via selular (Masenger/WhatsApp) dengan seorang tokoh pemuda asal Kec.Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, terkait kondisi desanya, baik jalan maupun pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2015-2020 sekarang.

Sabtu malam(31/10) hujan turun walau tidak deras, tetapi membuatku pesan Kopi Manis di Lopo Kanuak Jalan Bermula Kel. Panyabungan II Kec. Panyabungan, sambil kontak dengan Tokoh Pemuda yang juga pemerhati desa itu, sengaja belum kusebut namanya ditulisan ini, karena mungkin Minggu(1/11) Tim Wartawan Malintang Pos akan langsung ke Desa Gunungtua SM untuk melihat kondisi jalan dan juga pengelolaan Dana Desa di daerah itu.

Keadaan jln ke Gunungtua SM/ P. Nasution

Sambil seriput Kopi, dalam hatiku bertanya ” Masih Ada Pemuda Yang Secara Langsung membuka kondisi desanya dan khususnya pengelolaan Dana Desa, ” pikirku dalam hati.

Artinya, penulis bukan mau melemahkan pemuda di desa -desa, tetapi biasanya pemuda di desa kurang peduli dengan keadaan desanya, apalagi soal Dana Desa, yang sebenarnya pemuda harus ambil peran agar pengelolaan dana desa tidak keluar dari juklak dan juknis yang ada tentang tatakelola Dana Desa.

Jln ke Desa Gunungtua SM/ P. Nasution

Memang, banyak pemuda yang melihat kondisi ril di desanya, ingin tampil meyakinkan Kades/aparat desa serta BPD nya tidak ada teman mendukung, dibiarkan muncul rasa tidak tenang, akhirnya banyak membiarkan keadaan desanya sendiri, tanpa muncul pengawasan yang betul.

28 Oktober 2020 HUT Sumpah Pemuda, ada baiknya Pemuda di desa -desa melirik tatakelola Dana Desa, jangan biarkan uang rakyat tersebut di grogoti oleh Kepala Desa, tapi ajaklah Kades sebagai mitra untuk membangun desa agar desa berubah dari kondisi yang kurang baik. Menjadi baik (Bersambung Terus)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses