Ada Apa Dengan KPU Kabupaten Mandailing Natal (2)

MEMPERHATIKAN Surat KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 736/PL 02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021,terkait Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 sedikit heran dan aneh dengan dasar keluarnya surat tersebut.

Kenapa..? Surat tersebut Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor : 479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang tahapan, program dana jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, jadwal penetapan calon terpilih adalah tanggal 30 April 2021 s/d 3 Mei 2021

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor : 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/VI/2021 tanggal 26 April 2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor86/PHP.BUP-XIX/2021 tahun 2020

Tanda Terima Mahkamah Konstitusi pengajuan permohonan online nomor 13/PAN.ONLINE/2021 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan bupati Mandailing Natal tahun 2021 tanggal 28 April 2021 pukul jam 15. 45 WIB yang diajukan.

Sehubung dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal akan berkonsultulasi guna meminta petunjuk kepada pimpinan kami ( KPU Republik Indonesia dan/atau KPU Provinsi Sumatera Utara) terkait pelaksanaan penetapan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal tahun 2020

Bahwa pelaksanaan penetapan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal tahun 2020 belum bisa dilaksanakan sesuai tahapan dan jadwal sebagai dimaksud pada poin 1

Bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal akan menunggu registrasi perkara (BRPK) dan jadwal persidangan perselisihan hasil pemilihan ( PHP ) dari permohonan gugatan oleh Mahkamah Konstitusi.

Hanya beberapa hari tanpa dasar yg disebutkan ” Bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal akan menunggu registrasi perkara (BRPK) dan jadwal persidangan perselisihan hasil pemilihan ( PHP ) dari permohonan gugatan oleh Mahkamah Konstitusi” tiba – tiba muncul informasi bahwa Senin 3 Mei 2021 Calon Bupati/Wakil Bupati Madina terpilih akan di TETAPKAN KPU Mandailing Natal(Belum ada Undangan) kok bisa..? Tunggu berita selanjutnya.

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Terkait Laporan HH.Nasution,Harun Mustafa Nasution Klarifikasi di Bawaslu Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintang Pos):Calon Bupati Nomor Urut 1 Mandailing Natal, H. Harun Mustafa Nasution, memberikan Klarifikasinya atas laporan terhadap dirinya yang dituding memberikan Keterangan Palsu. Dan diketahui tudingan ini didasari oleh penggunaan…

    Read more

    Continue reading
    Pelecehan Seksual Menjadi Perhatian Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal

    PANYABUNGAN ( Malintangpos Online ): ”  Maraknya kasus pelecehan Seksual tentu menjadi perhatian serius bagi saya,” Ujar Wakil Ketua DPRD Madina Indah Annisah.SE.MM,Selasa(12/11) ketika dihubungi Wartawan, Via WhatsAppnya. Disampaikan Wakil…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.