MEMPERHATIKAN Surat KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 736/PL 02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021,terkait Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 sedikit heran dan aneh dengan dasar keluarnya surat tersebut.
Kenapa..? Surat tersebut Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor : 479/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021 tentang tahapan, program dana jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, jadwal penetapan calon terpilih adalah tanggal 30 April 2021 s/d 3 Mei 2021
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor : 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/VI/2021 tanggal 26 April 2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor86/PHP.BUP-XIX/2021 tahun 2020
Tanda Terima Mahkamah Konstitusi pengajuan permohonan online nomor 13/PAN.ONLINE/2021 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan bupati Mandailing Natal tahun 2021 tanggal 28 April 2021 pukul jam 15. 45 WIB yang diajukan.
Sehubung dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal akan berkonsultulasi guna meminta petunjuk kepada pimpinan kami ( KPU Republik Indonesia dan/atau KPU Provinsi Sumatera Utara) terkait pelaksanaan penetapan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal tahun 2020
Bahwa pelaksanaan penetapan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal tahun 2020 belum bisa dilaksanakan sesuai tahapan dan jadwal sebagai dimaksud pada poin 1
Bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal akan menunggu registrasi perkara (BRPK) dan jadwal persidangan perselisihan hasil pemilihan ( PHP ) dari permohonan gugatan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hanya beberapa hari tanpa dasar yg disebutkan ” Bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal akan menunggu registrasi perkara (BRPK) dan jadwal persidangan perselisihan hasil pemilihan ( PHP ) dari permohonan gugatan oleh Mahkamah Konstitusi” tiba – tiba muncul informasi bahwa Senin 3 Mei 2021 Calon Bupati/Wakil Bupati Madina terpilih akan di TETAPKAN KPU Mandailing Natal(Belum ada Undangan) kok bisa..? Tunggu berita selanjutnya.
Admin : Iskandar Hasibuan.