“Ada Keanehan dengan pemberian Sanksi Kementerian ESDM Terhadap PT.SMGP”

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ternyata K.ESDM sudah mnjatuhkan sanksi kpd PT.SMGP pada tgl 12 maret kmarin. Yg hanya mnjatuhkan SANKSI level pertama berupa SURAT PERINGATAN 1.

“Sy pribadi sgt kecewa dgn keputusan ini, mengingat hasil investigasi K.ESDM yg mnyatkn tlh trjadi mal oprasional dan pelanggaran SOP serta kejadian berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera berdasarkan SNI 8868:2020,” Sebut Mhd.Irwansyah Lubis,SH Via WhatsApp ke Redaksi,Sabtu malam(20/3)

Kata dia, dimana 5 orng tewas dn puluhan orng keracunan. Sy pikir kesalahan ini sdh merupakan “extra ordinery” krn mrupakan kjadian plg besar dlm sejarah panas bumi di indonesia.

Dan juga sudah mncederai “wajah” panas bumi yg dikampanyekan sbg sumber EBT yg ramah lingkungan.

Jd mnurut perkiraan sy sanksi yg akan diberikan juga pasti akan lebih berat sesuai dgn ke-extraordinery-annya dan juga mengingat byknya kesalahan PT ini sebelumnya.

Namun yg terjadi justru sebaliknya, PT ini tlh dijatuhi sanksi yg plg ringan yaitu peringatan I.Ujarnya.

Menurut analisa sy pribadi, ada 2 kemungkinan yg mndasari terjadinya hal ini, yaitu:
1. K. ESDM mnganggap kjadian ini bukan mrupkn kjadian luar biasa shingga tdk perlu utk mnjatuhkan sanksi yg benar2 berat thdp PT ini.

Jika mmg benar mrk mnganggap ini bkn kejadian luar biasa, sungguh suatu keanehan dan kejanggalan.

” mereka tlh mengingkari hasil investigasinya sendiri, dan hal ini saya nilai mnunjukkan betapa “kebalnya” Perusahaan ini dan betapa rendahnya nilai nyawa masyarakat Madina dimata K.ESDM jika hal ini hanya dianggap kejadian yg biasa2 saja.

2. Perusahaan ini baru kali pertama dijatuhi sanksi oleh K.ESDM, shingga hny dijatuhi sanksi level 1. padahal sekian byk catatan kesalahan yg telah terjadi sebelumnya di lingkungan WKP PT. SMGP.
Jika mmg iya, berarti semua kesalahan terdahulu tidak pernah dijatuhi sanksi apapun eleh K.ESDM, sesuatu hal yang sebenarnya kurang masuk akal, ataukah memang PT ini adalah benar2 PT yg “kebal hukum”?
Padahal sblumnya sdh sering trjadi kecelakaan maupun kelalaian perusahaan lainnya baik yg mnimbulkan korban jiwa, cedera, ataupun atas matinya secara tiba2 tanaman warga krn dugaan trjadinya pencemaran udara dan air dr aktifitas PT ini.

Jika kejadian2 diatas sudah pernah dijatuhi sanksi sebelumnya, tentunya pemberian sanksi peringatan I utk kasus ini tidak relevan lagi.

Dari berbagai kejanggalan yg ada, sgt patut kebijakan pemberian sanksi ini utk dikritisi. Dan yg lbh mnggelitik ada sebuah keanehan dan ambigu dlm pmberian sanksi ini, dlm surat K.ESDM menyebutkan bahwa PT. SMGP dijatuhkan SANKSI BERAT berupa SURAT PERINGATAN I,

Padahal SANKSI peringatan I itu adalah sanksi paling ringan dlm psl 119 PP 7/2017 tsb, tapi kenapa harus menyebutkan itu adalah “sanksi berat”, apakah ini upaya utk mengelabui seolah2 PT ini dijatuhkan sanksi yg mmg berat tp sesungguhnya hny yg paling ringan…???
Sungguh aneh bukan…???(WhatsApp)

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    P dan D DPO, Kapolres Madina Terus Memburu 2 Tersangka Cabul di Taman Raja Batu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K, memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis…

    Read more

    Continue reading
    Kampung Tematik Serasa Ikan Hias Bungus, Menggairahkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

    PADANG(Malintangpos Online): Sebuah inisiatif menarik digagas di Kampung Tematik Serasa Ikan Hias Bungus. Bercita-cita menjadi pusat wisata dan ekonomi lokal, kampung ini menyelenggarakan kontes ikan hias sambil memperkenalkan beragam jenis…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.