AKAN DIBAWAK KEMANA DANA DESA DI MADINA ?

Dana Desa Tahun 2018 Desa Pasar V Natal./Dokumen

Setiap tahun kita melaksanakan pemilihan kepala Desa serentak, setiap tahun kita melantik kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, setiap tahun kepala Desa melantik perangkat Desa dan pengurus Bumdes, dana Desa dan ADD sudah hampir menembus angka Rp 1 Milyar perdesa pertahun .

Lantas apa saja yang kita lihat, manfaatkan, mudharatkan atau konflik masalah berkepanjangan ?

            Setiap tahun INSPEKTORAT merasa perkasa dengan melakukan pemeriksaan khusus dan melakukan pemecatan kepada para kepala Desa. Apakah pemecatan ini sudah berlangsung secara fair? Di tengah minimnya pembinaan yang dilakukan terhadap seluruh pemangku kepentingan di Desa?

            Apasaja kerja dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa? Apa saja Kerja dari Camat? Apa saja kerja dari para pemdamping Desa? Tidak Ada pembinaan yang mereka lakukan yang bisa mereka lakukan adalah memeras kepala desa dengan memelihara kebodohan dan memelihara keterngantungan kepala Desa kepada mereka, sehinga untuk membuar RKPDES, APBDES,RAB, SPJ dan lain-lain selama ini?

 Siapa lagi kalo  bukan oknum Kecamatan dan oknum pendamping desa, mereka meminta uang puluhan juta agar semua berkas Administrasi tersebut mereka siapkan. Apakah ini tujuan dari program dana Desa?

Bupati sebagai penanggung jawab pembangunan Desa harus bersikap tegas dan bersikap sesuai peraturan Desa yang ada.

            DD Malintang Jae 2019Kita mulai dari tugas pokokdan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dinas PMD adalah perwakilan pemerintah Kabupaten MANDAILING NATAL dalam melakukan pembinaan pemerintahan Desa. Namun Dinas PMD tidak  pernah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pembina Pemerintah Desa.

Bisa kita buktikan dengan tidak pernah melakukan pelatihan awal masa Jabatan kepada Kepala Desa yang baru dilantik sesuai dengan amanah Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa Pasal 6  tidak melaksanakan pelatihan awal masa jabatan kepada kepala desa .

Demikian juga dinas PMD tidak pernah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pembina Badan Permusyawaratan Desa dengan tidak pernah melaksanakan pelatihan awal masa tugas kepada seluruh BPD.

Demikian juga Dinas PMD tidak pernah menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan pelatihan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Pasal 11 Tidak melaksanakan Pelatihan awa masa tugas.

Demikian Juga Dinas PMD tidak pernah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pembina kepada pengurus BUMDES, Sebagaimana diamanahkan oleh PERMENDESA Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian pengurus dan pengelolaan dan pembubaran BUMDES pasal 32 Ayat 3.

            DD Saba JambuDemikian Juaga dengan Camat. Camat adaah kepanjangan tangan Bupati di Kecamatan. Camat adaah Pejabat terdekat denan kepaa Desa, Camat telah melanggar sumpah jabatan dengan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diamanahkan oleh PEMENDESA Nomor 3 tahun 2015 tentang pendamping Desa Pasal 11 dan 12.

            Justru yang sekarang dibudayakan adalah BIMTEK ke luar kota seperti Medan, Jakarta, yang diselenggarakan oleh lembaga swasta yang secara praktek justru mendidik kepala desa untuk hidup Glamor hedonostik dan menghambur- hamburkan uang desa untuk kehidupan malam Diskotik, Karoke, dan sarana Maksiat lainnya, Didua BIMTEK Swasta ini bekerjasama dengan oknum pejabat Dinas PMD.

             Atas ketidak mampuan Dinas PMD dan Camat setiap pendamping desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pembinaan desa maka munculah puluhan bahkan ratusan persoalan di Desa dan sebagian di antaranya ditangani oleh Inspektorat sebagian lagi ditangani oleh Polisi dan jaksa, namun sangat kita sayangkan ternyata Inspektorat tidak mempunyai  nilai- nilai kearifan lokal dalam meyelesaikan persoalan di Desa.

Mereka memakai aturan hitam putih yang menyebabkan kepala Desa banyak yang di pecat padahal sebagian besar persoalan yang muncul di Desa adalah akibat tidak tahunya mereka dalam menjalankan pemerintaha Desa.

            Oleh karena itu kami meminta kepada Bupati agar menggantikan seluruh  pejabat Dinas PMD, Camat, Pendamping Desa serta pejabat Inspektorat yang memiliki tugas pokok dan fungsi pembinaan kepada Pemerintahan Desa  dan menggantikannya dengan PNS yang memiliki jiwa pembinaan terhadap pemerintah desa dan menguasai peraturan pembinaan pemerintah Desa.

Jangan sampai dikarenakan ulah oknum Dinas PMD, Camat, dan Inspektorat maka dana Desa di Madina terancam dihapuskan oleh Menteri Keuangan dikarenakan banyaknya kasus desa yang muncul ke peemukaan dan terekspos di Media Massa serta media elektronik.

 SELAMATKAN DANA DESA DARI SELURUH BENALU KORUPTOR . SELAMATKAN DANA DESA DARI MASA DEPAN CUCU KITA DI PEDESAAN(Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.