
MENDENGAR Informasi warga 7 Desa di Kec.Ulu Barumun dan Kec.Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas, bahwa sekitar 400 Hektare Areal Persawahan masyarakat kekurangan air akibat adanya Galian C Illegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Barumun dan sudah 3 X Musim Panen Gagal Total, membuat Penulis Bersumpah Serapah kepada penerintah.
Kenapa rupanya..? Pasti pertanyaan itu yang muncul, sebagai Putra Asli Desa Sigorbus Jae Kec.Barumun Baru, langsung teringat kepada Bupati dan DPRD Padang Lawas.

” Kok Bisa dan Dibiarkan ” Tanggung jawab Bupati dan DPRD Padang Lawas Dimana..? atau Kades, Camatnya ngak pernah laporkan keresahaan warga, atau memang Pemerintah dan DPRD tidak pernah menerima keluhan warga 7 Desa, entahlah, hanya Bupati dan DPRD yang bisa menjawabnya.
Untuk kita ingat bersama, bahwa tanggal 14 Februari 2024 yang lewat diseluruh Indonesia,termasuk di Dua Kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, melaksanakan Pemilihan Presiden, DPD, DPR.RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota.

Apa hubungannya..? Tentu Calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Padang Lawas ” PASTI ” Sosialisasi ke Wilayah 7 Desa di Dua Kecamatan dan warga juga pasti mengeluhkan keresahan warga petani soal kekurangan air ke persawahan.
Serta, Berdasarkan surat masyarakat ke berbagai pihak, baik Bupati, DPRD, Kapolres, Kejaksaan sudah mengetahui juga Keresahan Petani di daerah tersebut, tapi sayangnya surat masyarakat sama sekali tidak mendapat tanggapan.

Ada apa ia..? Atau jangan – jangan Oknum Pengusaha Tambang Galian C Illegal mempunyai Beking yang kuat, bisa jadi juga, sebab ribuan warga MENGELUH, tapi tidak ada yang peduli. ( Bersambung Terus)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








