MEDAN(Malintangpos Online): “ Bukan Satu Jalan ke Roma,” Pribahasa itulah yang mungkin cocok disampaikan kepada Pengurus LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan sejumlah Aktivis di Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan) yang akhir-akhir ini giat mengikuti perkembangan kasus dijadikannya 6 orang ASN(Aparatur Sipil Negara) menjadi Tahanan Rutan dan Lapas Tanjung Gusta Medan oleh Kejatisu terkait adanya dugaan korupsi dalam pembangunan Taman Raja Batu(TRB) dan juga Tapian Siri-siri Syariah (TSSS) di sekitar Komplek Kantor Bupati Madina.
Karena itu, LSM dan Aktivis Tabagsel, menantang Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Mandailing Natal maupun T4D Sumatera Utara, untuk membongkar seluruh dugaan praktek Korupsi yang ada di lingkungan Pemerintah Mandailing Natal, khususnya proyek fisik yang tercantum dalam APBD Tahun 2019 di Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Kesehatan/Rumah Sakit Umum Panyabungan, serta Rumah Sakit Umum Husni Thamrin Natal.
“ Kita menantang pihak T4D Kabupaten Mandailing Natal, terkait dengan pelaksanaan APBD Tahun 2019 dan juga Dana Desa (DD) tahun 2019 disinyalir banyak yang anggarannya Mark Up dan disalahgunakan, tetapi luput dari pengawasan,” ujar Aktivis Hukum asal Mandailing Natal Nurhayati Nasution,SH, Minggu malam(15-9) di Jalan Sisinga Mangaraja Medan.
Terus terang, ujar Br.Nasution yang akrap dipanggil Nur, bahwa salah satu dari 6 ASN yang ditahan di Rutan/Lapas Tanjung Gusta Medan adalah keluarga dekat dari orangtua saya, karena itulah saya menantang T4D Kabupaten Mandailing Natal, untuk membongkar semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan TSSS/TRB maupun pemangku kebijakan yang membuat TSSS maupun TRB tersebut.
“ Apa sih kerja T4D selama ini, apa sih kerja DPRD Madina priode 2014-2019, apa sih kerja Inspektorat, apa sih kerja Kejaksaan, apakah kita tidak kasihan melihat pejabat ataupun Pegawai Negeri Sipil yang sudah menjadi tahanan,” ujar Br.Nasution dengan nada keras dan lantang.
Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah juga di hubungi di Medan, mengutarakan bahwa setahunya Tugas dan Fungsi TP4 itu sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 (Inpres 7/2015) adalah titik tolak lahirnya TP4 di pusat dan daerah.
Kemudian, ujarnya, atas inisiatif dari Jaksa Agung diterbitkanlah Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan.
“ Dalam KEP-152/A/JA/10/2015 ini sangat gamblang tugas dan fungsi TP4 utamanya dalam poin keputusan Ketiga :KEP-152/A/JA/10/2015 menjadi lebih kuat dan mengikat melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per – 014/A/Ja/11/2016 Tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan Administrasi Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan,” katanya.
Terdapat beberapa pasal yang menarik untuk dicermati.Pasal 9 ayat 2 Kegiatan Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan berdasarkan permohonan dari lingkungan Instansi Pemerintah/BUMN/ BUMD.
Disebutkannya, Ini berarti TP4 sifatnya pasif sesuai permintaan, tidak reaktif sesuai dugaan sebagian pihak.TP4 hanya dituntut proaktif dalam menjalin komunikasi ke instansi pemerintah/BUMN/BUMD guna mensosialisasikan tugas Pengawalan dan Pengamanan pemerintahan dan pembangunan.
Secara komunikatifnya adalah, “silakan para pihak memanfaatkan TP4 sebagai fasilitasi layanan hukum dari Kejaksaan”.
Kata dia, Meski demikian, tidak semua permohonan langsung mendapat persetujuan pengawalan dan pengamanan. Kejaksaan melalui TP4 tetap melakukan penilaian sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Per – 014/A/Ja/11/2016.
“ Makanya kita Menantang TP4D Kabupaten Mandailing Natal, agar ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengelola APBD dari tahun ke tahun tidak tersandung masalah, sebab jika diawasi dari awal setiap proyek yang dilaksanakan, tentu akan baik, jangan setelah rebut dan dilaporkan masyarakat, bari dicari jalan keluarnya,” ujarnya lagi (Tina/Dear)
Liputan : Tina Lubis
Admin : Siti