
BOGOR(Malintangpos Online): Aktivis Hukum yang juga Dosen STAINI Parung – Bogor Rahmad Lubis.SH.MH, Mengutarakan Pada prinsipnya jika kita berpegang pada UU perlindungan anak, kalaupun terjadi perdamaian antara Pihak tersangka dengan keluarga Korban tidak akan semata mata menghapus status tersangka seseorang

” Karena penyidik punya kewengan penuh dalam kasus ini, penyidik punya penilaian tersendiri atas setiap kasus,” Ujar Rahmad Lubis.SH.MH yang Putra Asli Mandailing Natal, Via WhatsApp Ke – Redaksi Media PT.Malintang Pos Group, Rabu(26/6) dari Parung – Bogor.

Kemudian , Ujar Rahmad Lubis, penyidik mempunyai kewenangan subyektifitas atas perkara, penyidik punya wewenang mau menghentikan atau melanjutkan perkara.
Berarti Tidak Mempengaruhi Status Tersangka ..? Tanya Wartawan ” Tidak,Karena penyidik punya kewengan subyektif namanya,” Ujar Rahmad Lubis lagi( Red).
Admin : Iskandar Hasibuan.








