Ali Sumurung,SH.CLA : Dirut PT. TBS Langgar Pasal 26 UU No 5 Tahun 1999

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Perseteruan Koperasi Produsen Sawit Murni (Kopprod Sawit Murni) dengan PT. Sago Nauli dan Sago Nauli Group menemukan titik terang.

Hal itu disampaikan Advokat Kopprod Sawit Murni, Ali Sumurung, SH.CLA, ketika dimintai pendapat hukumnya, Minggu (10/1) di RM.Sentosa 2 Dalan Lidang Panyabungan.

Sumurung mengatakan, dari hasil investigasi yang telah dilakukan, Pihaknya mendapati keterangan, bukti serta fakta yang jelas jika SS telah melanggar Pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Setelah mempelajari, memperhatikan dan menganalisa secara komprehensif atas perseteruan antara klien kami Kopprod Sawit Murni dengan PT. Sago Nauli dan Sago Nauli Group, diminta kepada Penyidik dari Polres Mandailing Natal agar “Merah Putih” dan mengaplikasikan prinsip Catur Prasetya khususnya point 3 “menjamin kepastian berdasarkan hukum”hal ini didasarkan kepada hasil investigasi dan keterangan serta bukti dan fakta,” ujar Ali Sumurung.

Lebih lanjut aktivis daerah Tabagsel juga mengatakan, Polisi harus bisa lebih jeli dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Sebab dari hasil penelusuran dan data serta fakta yang ia miliki. Dirut PT. Tri Bahtera Srikandi berinisial SS memiliki dua jabatan sebagai direktur di dua tempat PT yang berbeda.

“Polisi harus jeli, fakta yang tidak terbantahkan adalah SS jelas telah melanggar ketentuan pada pasal 26 UU no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal mana ianya adalah merupakan direktur utama PT. Sago Nauli dan sekaligus Direktur PT. Tri Bahtera Srikandi, tentu secara legal standing Penyidik harus jeli dan tegas atas hal ini,” beber Advokat yang kerap membela warga yang teraniaya hukum tersebut sembari berkeyakinan jika Polres Madina dibawah kepemimpinan, AKBP Horas Tua Silalahi yang diketahui berlatar belakang intelijen masih memiliki naluri Indera Waspada Negara Kertaraharja sehingga akan menerapkan prinsip prinsip Rastra Sewakottama dalam menyikapi konflik yang menurut Advokat Kopprod Sawit Murni cenderung beraroma settingan demi kepentingan pihak tertentu. (RIKI/Rel/WhatsApp)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    PT.SMGP Siap Membantu, Petani Kec.PSM Mohon Bupati dan Ketua DPRD Madina Melihat Langsung Irigasi Aek Roburan Yang Rusak

    HUTALOMBANG(Malintangpos Online): Warga Petadi Desa Huta Lombang Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM) mengharapkan kehadiran Bupati/Wakil Bupati & Ketua DPRD Mandailing Natal, untuk melihat secara dekat kerusakan Irigasi Aek Roburan yang…

    Read more

    Continue reading
    Irigasi Aek Roburan Rusak, Warga Puncak Sorik Merapi Menunggu Kebijakan 7 Wakil Rakyat Dapil Madina Dua

    PUNCAK SORIK MARAPI(Malintangpos Online): Terkait rusaknya Irigasi Aek Roburan di Desa Huta Lombang Kecamatan Puncak Sorik Marapi, mengharapkan kepada 7 Orang Wakil Rakyat( Anggota DPRD) Dapil Mandailing Natal Dua(2) dari…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses