Aliran Dana Rp 7,272 M Ke Eks Kadis PUPR Madina .Zakaria Rambe, SH : Harus di Usut Tuntas

Foto hanya pemanis berita

MEDAN(Malintangpos Online): Terkuaknya ada aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Sumatera Utara (Sumut) yang diberikan PT Dalian Natolu Group (DNG) kepada eks.Plt. Kadis PUPR Madina, EYH sebesar Rp 2,272 Miliar saat sidang, Rabu (15/10/2025) di PN Tipikor Medan mendapat sorotan dari masyarakat.

Dimana saat sidang berlangsung, Bendahara PT DNG inisial M, disela – sela  persidangan yang dipimpin Hakim Khamozaru , SH, dalam kesaksiannya menyebutkan eks Plt Kadis PUPR Madina dan sejumlah Kadis PUPR  di Tabagsel, serta Sumut juga ada mendapat aliran dana.

Menanggapi hal ini, Pengamat hukum, Zakaria Rambe, SH menyatakan agar pengakuan dari saksi yakni Bendahara PT DNG harus dilanjutkan dan diungkap dengan transparan kemana saja aliran dana tersebut.

Sebab, Pimpinan Law Firm Zakaria Rambe & Rekan ini menduga, aliran dana yang di terima oleh Eks Plt Kadis PUPR Madina, EYH tidak mungkin dinikmati sendiri.

“Kuat dugaan aliran dana yang diterima eks Plt Kadis PUPR Madina itu tidak hanya dinikmati sendiri. Karena bisa saja mengalir keatas (pimpinan) atau oknum – oknum terkait,”sebut Zakaria Rambe, SH yang juga Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut ini kepada Wartawan, Kamis (23/10) via seluler.

Apabila di analisa dari besarnya aliran dana yang diterima eks Plt Kadis PUPR Madina, EYH sebesar Rp 7,272 M berdasarkan kesaksian bendahara itu. Sudah pasti sangat berpengaruh buruk atas apa yang akan dibangunkan dari proyek tersebut.

Apalagi lanjutnya, ini mengenai dana APBD. Sudah seharusnya menjadi atensi bagi penyidik dalam hal ini JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hakim dalam persidangan ini untuk menindaklanjuti kesaksian bendahara itu.

“Dalam Fakta persidangan hal ini terungkap jelas, dan sudah seharusnya ditelusuri serta dikembangkan, jangan hanya sampai menjadi fakta persidangan saja,”tegasnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi PJN Sumut ini KPK RI telah menahan Kadis PUPR Sumut, TOP, Dirut PT DNG, AES (Kirun), Dirut PT RN, MRDP dengan dugaan telah merugikan keuangan negara sebesar 231,8 miliar rupiah. (Dita/Putra).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pohon Tumbang di Simpang Gambir, Polsek Linggabayu Gotong Royong Bersama Warga

    LINGGABAYU(Malintangpos Online): Sore tadi, Jumat(17/07) akibat Guyuran Hujan, Pohon Tumbang menimpa Badan Jalan Lintas Kelurahan Simpang Gambir, Kec.Linggabayu, mengakibatkan hubungan Lalintas ke arah Natal, sempat terganggu. ” Hubungan Lalin sempat…

    Read more

    Continue reading
    PLN Gandeng SMSI Kota Medan Perkuat Komunikasi Publik

    MEDAN(Malintangpos Online):Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Medan memperkuat sinergi dengan PLN UP3 Medan melalui audiensi yang berlangsung di Kantor PLN UP3 Medan, Jalan Listrik Medan, Jumat (17/7/2026). Silaturahmi…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses