

MEDAN(Malintangpos Online): Puluhan massa yang mengatas namakan Gerakan Pemuda Peduli Penegakan Hukum Sumatera Utara (GP3H-Sumut) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) jalan Tanjung Morawa Km.10.5, Medan, Selasa (01-10)Siang, atas adanya dugaan pelangaran ketentuan hukum SNI atas peredaran produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk F, diproduksi oleh UD. Fyang beralamat di Batang Baruhar Jae, Kab. Padang Lawas Utara.
Dalam aksinya, Mhd. Yusup Lubis menerangkan bahwa sekira bulan Juli sampai dengan pertengahan Agustus 2019, meraka telah menemukan produk air minum dalam kemasan bermerk “ F” yang di produksi UD.F memakai label SNI 01.3583:2016 beredar di daerah Paluta dan sekitarnya.
Label SNI tersebut sesuai dengan Sistem Informasi Standar Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 sudah tidak berlaku lagi.

Kata Yusup Lubis, Karena diduga produk Air Minum Dalam Kemasan merk F yang diproduksi oleh UD F masih memakai label SNI yang sudah tidak berlaku, sehingga dapat diduga UD F melanggar ketentuan SNI
Disebutkannya, maka secara hukum Pimpinan UD. F haruslah diberikan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
Menanggapi aksi massa tersebut, Pihak Kepolisan Daerah Sumatera Utara mengajak 2 (dua) orang perwakilan untuk menyampaikan langsung kepada Kasubdit Penmas Poldasu AKBP MP.Nainggolan
“ dalam pertemuan tersebut AKBP MP.Nainggolan menyarankan kepada perwakilan massa untuk segera membuat Laporan Polisi atas dugaan pelanggaran dimaksud agar bisa ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Yusuf ( Rel/Red)
Admin : Siti