
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, menetapkan Mantan Kadis PMD, AML sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Smart Village (Desa Cerdas) Tahun Anggaran 2023, Rabu (29/7).
Informasi yang diterima Wartawan, Kejari Madina telah menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka pertama pada 6 Maret 2026 lalu.
Dan Dalam proyek tersebut, MA bertindak sebagai pihak ketiga dan juga sudah di Tahan.

Kejaksaan Negeri Madina, Mohammad Nursaitias, mengutarakan tersangka AML merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina saat program Smart Village berlangsung
Dikatakannya, Dalam kasus ini, tersangka AML berperan mengumpulkan para Camat dan Kepala Desa untuk menjalankan program tersebut, saat menggelar konferensi Pers di halaman Kantor Kejari Madina, Rabu Sore(29/07).

” akibat praktik korupsi dalam program tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai sekitar Rp1,7 miliar,” ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejari Madina juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk berkas dan dokumen bukti transaksi surat-menyurat.
Masih Kajari, Perkara ini sudah kami ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Kami telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah sehingga cukup dasar untuk menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Bahkan, ujar Nursaitis, Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AML ,kini ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan(Norman/ Dita/Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan








