AMPD Unjuk Rasa Mendesak Bupati Tapteng Cabut Izin Karaoke Holyland

Aksi unjuk rasa AMPD di Dinas Perizinan Tapteng.

TAPTENG ( Malintang Pos): Aksi unjuk rasa,Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD)di Dinas Perijinan Kabupaten Tapanuli Tengah (24/7)mendesak supaya mencabut ijin Karaoke keluarga Holyland yang diduga telah terjadi praktek prostitusi di dalam room karaoke.

         Atas praduga itu kata pengunjukrasa kami dari aliansi mahasiswa peduli demokrasi mendesak kepala dinas perijinan Pemkab Tapteng,segera mencabut ijin operasi karaoke keluarga di Holyland.

         Kami juga meminta DPRD Tapteng untuk segerah menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat di Tapteng,kami sebagai putra daerah Tapteng,dan kami sebagai mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa peduli demokrasi sangat mengharapkan agar DPRD Tapteng, bekerja sama dengan Eksekutif melakukan penutupan tempat yang diduga sebagai lokasi prostitusi.

         Sebagai generasi muda,kami menginginkan Kabupaten Tapteng jauh dari aroma dugaan prostitusi yang dapat merusak akhlak dan moral muda mudi serta kerukunan dalam rumah tangga masyarakat Tapteng pada khusunya.

         Sebab itu kami dari AMPD sangat mengharapkan kepada bupati Tapanuli Tengah,Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk segera mencabut ijin karaoke Holyland yang diduga sarang mesum.

Sebagai salah satu cara untuk mengantisipasi generasi mudah dan keluarga tetap sehat dan rukun damai sentosa kata pengunjuk rasa dalam orasinya di depan kantor perijinan Tapteng.

         Kadis Perijinan Kabupaten Tapanuli Tengah Edy Damanik mengakui ada ijin karaoke Holyland dan kita akan menindak lanjuti dalam arti ijin apa yang diberikan kepada mereka (Holyland) setahu kita yang diberikan cuma ijin hiburan,kalau terbukti nanti,tempat itu ada menjual minuman keras kita tidak akan segan segan untuk menindaknya,apalagi tempat menjadi tempat mesum terangnya.

         Nanti akan kita turunkan petugas ke tempat itu,kalau terbukti nanti kita tidak akan segan segan akan menutupnya dan bupati pun akan mencabut ijin karaokenya.

         Lanjut Edy Damanik,memang ijin HOnya telah mati pada bulan Juni,dan mereka harus mengurus ijin HO kembali dan harus di katahui jiran bertetangga baru,bukan di ketahui jiran bertetangga yang lama pungkasnya.(Bil)

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.