Andi Candra Nasution SH, MH,Desak Polres Madina Tuntaskan : “KASUS PENGEROYOKAN RINI RAMADANI”

Kiri Pengacara dan Kanan Korban

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kuasa Hukum Andi Candra Nasution SH,MH yang berkantor di Medan, meminta dan mendesak Polres Mandailing Natal l,agar segera mengusut dan menuntaskan kasus penganiayaan pengeroyokan terhadap kliennya Rini Ramadani (33) penduduk Desa Gunungtua Tonga Kec. Panyabungan Mandailing Natal, sesuai STPL/265/IX/2024/SPKT/Polres Mandailing Natal Sumut tertanggal 18 September 2024 yang diterima An. Ka SPKT Kanit III Aiptu Budi Dharma, dimana sampai saat ini (Rabu 01/11) belum ada perkembangan penanganannya.

Pengeroyokan ini terjadi Rabu (18/09) sekitar pukul 20.30 WIB di pertokoan Pasar Lama Panyabungan yang dilakukan dua orang terlapor masing-masing inisial LN dan Mar dengan cara memukul dengan tangan dan menendang dengan kaki sehingga mengakibatkan korban Rini Ramadani mengalami luka lebam dibagain mata sebelah kiri dan diperut bagian kiri.

Kejadian yang menimpa Rini Ramadani ini, hari itu juga langsung dilaporkannya ke Polres Mandailing Natal sekitar pukul 21.56 WIB dengan harapan segera mendapat tindakan hukum sebagaimana mestinya.

“Ini tindakan premanisme yang tak bisa ditolerir. Saya minta dan mendesak Polres Madina agar sigap dan tanggap menangani tindakan kejahatan kriminal yang dialami klain kami ini. Tolong ditangkap dan diproses para pelakunya demi kepastian dan penegakan hukum agar mereka mendapat ganjaran hukum yang setimpal. Masak sudah dua bulan dilaporkan, tidak ada perkembangan penanganannya. Klain kami sampai saat ini masih trauma, psikologisnya sangat terganggu, ketakutan dikejar bayang-bayang akan terulang lagi sewaktu-waktu terhadap dirinya, karena tidak ada tindakan jaminan keamanan terhadap dirinya dalam beraktifitas mencari nafkah sehari-hari” – ujar Andi pengacara muda putra Madina itu kepada media di Panyabungan Jumat (01/11).

Ditambahkan Andi, pihaknya sedang mempersiapkan surat kepada Kapolres Madina untuk minta kepastian hukum atas laporan kliennya itu, surat tersebut juga akan dialamatkan kepada Waassidik dan Irwasda.

Bila nantinya ada pelanggaran atau penyimpangan prosedural dalam prosesnya, Andi juga akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut untuk pengawalan proses hukumnya.

“Ini sudah terlalu lama kasusnya mengendap, jargon presisi Polri itu dimana ???”, tegas Andi mengakhiri (Rel/Red).

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Kampung Tematik Serasa Ikan Hias Bungus, Menggairahkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

    PADANG(Malintangpos Online): Sebuah inisiatif menarik digagas di Kampung Tematik Serasa Ikan Hias Bungus. Bercita-cita menjadi pusat wisata dan ekonomi lokal, kampung ini menyelenggarakan kontes ikan hias sambil memperkenalkan beragam jenis…

    Read more

    Continue reading
    Harapan Masyarakat, Tambang Emas Ilegal ” Buka – Tutup ” di Mandailing Natal (2)

    Redaksi Yth, Edisi Ke – 2 Tulisan Dengan Judul Harapan Masyarakat, Tambang Emas Ilegal ” Buka – Tutup ” di Mandailing Natal (2), Penulis yang juga Pimpinan Umum/Penanggung Jawab Media…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.