SINUNUKAN(Malintangpos Online): “Katakan Yang Benar itu Benar dan Yang salah itu salah walaupun pahit rasanya,” Pribahasa itulah yang cocok disampaikan kepada masyarakat 13 Desa di wilayah Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal.
Kenapa rupanya..? Karena anggaran Dana Desa(DD) Tahun 2018 dimana 13 Kepala Desa memprogramkan pengadaan bibit unggul untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat ternyata bibitnya sangat diragukan dibuktikan dengan harga yang diduga Mark Up dan ditemukan Lebel Biru yang kadaluarsa dalam kemasan pengadaan bibit.
Hal itu disampaikan oleh Tokoh Pemuda Sinunukan Hotner Pasaribu,ST kepada Malintangpos Online, Jumat(3-8) di Sinunukan, dengan harapan agar Inspektorat maupun BPKP Sumut segera melakukan audit terhadap kebijakan para Kepala Desa yang dinilai menyalah tersebut dan keluhan masyarakat tersebut segera dilaporkan ke Kejatisu di Medan.
Disampaikan Hotner, bahwa Program Dana Desa (DD) yang di cairkan melalui pemerintah pusat di harapkan mampu menunjang tingkat perekonomian masyarakat di perdesaan, Lain halnya program pegadaan bibit ungulan kawasan perdesaan se-Kec Sinunukan yang tersebar di 14 Desa, di mana 13 Desa di antaranya sangat di sesalkan pengadaan bibit tersebut tidak mempertimbangkan jaminan kualitas bibit unggul yang di pesan tersebut.
Kata Hotner Pasaribu.ST kepada wartawan Malintangpos Online Jum’at (03/08). Menduga bibit yang di belanjakan oleh FKKD (Forum Komunikasi Kepala Desa) se kec. Sinunukan tanpa memperhatikan kualitas bibit dan asal-usul bibit tersebut
Hotner juga menerangkan bila bicara masalah bibit unggul harusnya kita bicara legalitas yang sah seperti contoh perusahan penyedia bibit harus jelas dan di akui, di samping itu perusahan tersebut harus mengantongi sertifikat dari Balai Pengawasan Dan Sertifikasi Benih Tanaman Pengan Dan Holtikultura
Bahkan dia juga di lapangan menemukan banyak bibit yang kondisinya tidak layak tanam/ rusak seperti bibit durian, kelapa hibrida, kelengkeng, rambutan, mangga, yang tentunya dinilai sebagai pemborosan anggaran dan tidak sesuai dengan harapan pemerintah.
Hotner juga menemukan lebel biru bibit yang sudah kadaluarsa dengan tahun tempel 2017. dari kejadian ini di duga adanya mark-up dana anggaran berdasarkan RAB harga/ batang bibit Rp 50.000. Sementara harga di pasaran untuk jenis bibit yang sama berkisar Rp 30.000/ batangnya. Dengan kualitas yang sudah terjamin.
Disamping itu, Hotner juga akan melaporkan persoalan ini ke Kejatisu di Medan dan suratnya telah dipersiapkan, karna di anggapnya dari beberapa laporan tentang penyelenggaraan Dana Desa dari tahun 2015 sampai saat ini tidak satupun laporan masyarakat tentang penyelewengan Dana Desa memdapat respon dari pihak terkait baik itu Inpektorat,Kajari dan Pemkab Mandailing Natal, karna alasan itulah Hotner memilih Kajatisu adalah pilihan yang tepat untuk memanggil seluruh para pengguna Anggaran Dana Dasa (DD) diwilayah Kecamatan Sinunukan
Wartawan Malintang Pos berusaha mengkonfirmasi ketua FKKD Canra yang merupakan kepala Desa Widodaren tetepi tidak ada jawaban meski konfirmasi melalui WA sudah di baca.(RH)
Liputan : Risky Saputra Harahap
Admin : Siti Putriani Lubis