
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Melihat jumlah anggaran proyek DAK untuk proyek Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung SD Negeri Satu Atap dan SMP Negeri tahun 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan Mandailing Natal diduga sengaja di Mark Up untuk mengambil keuntungan pribadi bagi yang mengelolanya.
” Proyek DAK Dinas Pendidikan Madina disinyalir dikerjakan oleh pihak ke – 3,dengan komitmen fee beberapa % terhadap Dinas dan Kepsek,” Ujar Pengamat Pembangunan Zakaria F. Hasibuan,ST, Kamis malam(10/9) di Pasar Panyabungan.
Selain itu, ada mark up di RAB terkait pekerjaan Rehap,terutama rehap atap,plafon dan kozen kisaran mark upnya antara 25-80% dari pagu anggaran proyek DAK tahun 2020.
Disamping itu, juga Perlu penelusuran terhadap pembayaran Pajak,pada prakteknya dipotong pajak 12%, yang seharusnya pajak hanya di potong sekitar 3-4 % dari pembelian barang dalam proyek DAK.
” Mustahil tidak ada Korupsi, apalagi yang melaksana pekerjaan bukan Kasek atau Komite, tapi pengusaha, ” Ujar Zakaria.
Sebenarnya, indikasi Korupsi dapat ditelusuri dari SPJ yg dibuat Kasek
dengan Acuannya adalah UU No 42 tahun 2009 perubahan ke-3 UUD No 8 tahun 1983 tentang PPn.
” Pengusahalah yg dikenakan ppn,sementara swakelola dikerjakan instansi dan kelompok masyarakat, bukan pengusaha dan bukan objek PPn,” ujar Zakaria lagi.
Karena itu, sebaiknya DPRD yang membidangi Pendidikan memanggil Kadis Pendidikan, Kabid Dikdas ataupun yg mengelola proyek DAK Pendidikan agar indikasi korupsi terbongkar.
Kadis Pendidikan Madina maupun Kabid Dikdas, belum berhasil di konfirmasi, karena Kadis sedang sibuk(Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.