PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Anggota DPRD Kab.Madina Arsidin Batubara,SE.M.Si Mengatakan untuk menuntaskan persoalan tuntutan masyarakat Kecamatan Muara Batang Gadis dengan PT.Rendy yang mengelola lahan Eks Transmigrasi, harusnya DPR.RI Komisi II segera meninjau ulang SK-HGU Perusahaan Perekbunan Sawit itu kembali.
“ Kalau tidak ditinjau ulang SK-HGU dari PT.Rendy maka hak-hak masyarakat wilayah Batang Gadis terkait dengan tuntutan masyarakat yang sudah sampai ada Pansus dibuat oleh DPRD Madina, sampai kapanpun tidak akan tuntas,” ujar Anggota DPRD Madina Arsidin Batubara,SE.M.Si kepada Malintangpos Online, Jumat sore(26-05) Via selular yang dihubungi terkait aksi warga ke Pemkab Madina.
Disebutkannya,Jalan keluar yang ditawarkan tentu “mengetuk pintu” kementrian ATR/BPN dan komisi II DPR-RI agar SK-HGU PT. Rendy dapat ditinjau ulang, pasca putusan pansus atas rekomendasi yg dikeluarkan DPRD trus mengawal perjalanannya melalui Tim pengawas.
Kata dia, untuk itu bahkan Nota Kesepakatan Bersama yang di inisiasi oleh Tim Pengawas antara DPRD, Pemerintah Derah dan Kepolisian agar masing-masing Pihak menghentikan kegiatan di wilayah lahan yang tumpang tindih sebagai mana temuan pansus demi meredam potensi konflik dikawasan itu pun tidak di Indah kan oleh pihak PT. Rendy, seolah-olah PT. Rendy ini sudah seperti kerasukan Roh kolonialis
Dibilang Arsidin Batubara yang putra Muara Batang Gadis itu,Disatu sisi BPN juga inkosisten dengan sikap nya, setelah terus didesak agar dapat mengindahkan hasil temuan pansus sebagai mana rekomnedasinya akhirnya sertifikat untuk lahan pekarangan dikeluarkan untuk UPT Singkuang II sebanyak kurang lebih 350 persil , lahan Usaha 1 kurang lebih 190 persil.
Katanya, dengan dikeluarkannya sertifikat untuk lahan pekarangan dan sebahagian lahan usaha 1 itu berarti sesungguhnya BPN telah mengakui hak normatif masyarakat Trans Singkuang dan karena itu muncul keanehan bagi kita kenapa Hak normatif itu tidak diakui seluruh nya…?
Dikatakannya, Atas keanehan ini maka penting utk disimak bersama kinerja BPN dalam hal ini, dan minta BPN sebagai lembaga negara harus lebih pro kepada kepentingan rakyat sebagaimana program reformasi agraria yang hari ini diseriusi oleh pemerintah dibawah komando presiden Jokowi.
Oleh karena itu, ujar Arsidin Batubara, DPRD melalui tim pengawas akan terus melakukan upaya-upaya advokasi kepada masyarakat agar hak-hak normatifn ya itu segara terealisasi sebagaimana mestinya, dan perjuangan terakhir kami bersama pemerintah adalah mengetuk pintu kementrian dan atas ini pemerintah telah beberapa kali menyurati pihak kementrian untuk meminta waktu bagi kami beraudiensi namun sampai saat ini kami belum mendapat konfirmasi atas itu(Isk/Red).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md