
MUARA BATANG GADIS (Malintangpos Online) : Ang. DPRD Madina Komisi II mendukung langkah masyarakat Desa Singkuang l Kec. MBG untuk menuntut hak Plasma nya kepada Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Rendri Permata Sawit.
Dukungan tersebut disampaikan anggota DPRD Madina Teguh W Hasahatan Nasution di Aula Kantor Desa, Jumat(26/6) waktu pertemuan dengan warga yang menuntut Hak Plasma.
Teguh W Hasahatan Nasution, SH yang juga Ketua DPC. PDI Perjuangan itu, mengatakan,kita pada prinsipnya harus memperjuangkan hak-hak masyarakat karena sudah diatur sebagaimana mistinya,dulu diatur dalam Kementan nomor 357 tahun 2002. pokok-pokok tentang izin usaha perkebunan,dan diperbaharui dengan Permentan 26 tahun 2007,dan juga dipertegas lagi dalam Permentan nomor 98 tahun 2014 tentang kewajiban perusahan untuk memberikan Plasma kepada masyarakat.
jadi, hari ini,kita tagih kepada perusahan mengenai hal yang dimaksut,dan kita tungguh janji perusahan ini,14 tahun masyarakat Desa Singkuang l terabaikan,ujar Teguh W Hasahatan. Ditambahkan-nya,untuk itu kami masyarakat Desa Singkuang l,meminta kepada pemerintah mulai dari Bupati Madina,Gubernur Sumut,dan tidak lupa kepada Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo menyampaikan menekan kepada perusahan khususnya PT.Rendi Permata Raya agar memnerikan Plasma kepada masyarakat Desa Singkuang l
Maneger PT. Rendri, Saya pikir kalau dari kami sebagai menajement ditempat ini,tentunya kami akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan puncak ,jadi memang awalnya sebelum pertemuan ini diadakan ,kami juga sudah komfirmasi kantor pusat yang saya sampaikan tadi sewaktu pertemuan kita diruangan tadi seperti diwaktu pertemuan memang dari auner meminta kalau memang ada lahan-nya atau sudah tersedia kami siap untuk membukak-nya,saya pikir itu intinya.
“Jadi dalam hal ini masalahnya masyarakat tidak sediakan lahan,jadi ada yang disampaikan Teguh tadi anggota Dewan itu juga nanti kami akan sampaikan ke auner nya,dan hal itula yang perlu kami komfirmasi ulang kepada pemiliknya jelasnya bagaimana sebenarnya
” Jadi untuk seterusnya kami disini sebagai pelaksana tentunya mengkomfirmasikan kepada auner nya gitu,” katanya.
Untuk itu saya sampaikan kami disini sebagai pelaksana tidak punya wewenang untuk mengambil keputusan langsung disisen makernya dari sana ,jadi untuk kewajiban perusahan memberikan 20% kepada masyarakat itu belum ada disampaikan,maka itu kami menyampaikan kejelasan itu terlebih dahulu kepada pemiliknya.
Camat Mbg Edi Ihsan Lubis,SH membenarkan,kedatangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal,yang bertemu dengan masyarakat desa singkuang l,sekaligus turun kelapangan ke PT.Rendi Permata Raya terkait plasma masyarakat dan kita dari pemeritah Kecamatan siap mendorong untuk kelancaran proses yang namanya plasma masyarakat desa singkuang l ini kedepan-nya(PAR)
Admin : iskandar