Aniaya Anak Santri Musthafawiyah, Spir Rutan Natal  di Vonis 2 Tahun Penjara

Poto Muhammad Syafi’i Pasaribu Pengacara Musthafawiyah dan SR korban di PN Madina, kamis (17/02).

PANYABUNGAN(Malintangpos 0nline): Seorang Pegawai Rutan Natal Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang berinisial DG memukuli Anak Santri Musthafawiyah Purba Baru dibawah umur dijatuhi Hukuman pidana 2 Tahun Penjara dengan pidana denda Rp20.000.000.

Hal itu di ungkapkan oleh Muhammad Safi’i Pasaribu.SH ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Musthafawiyah Purba baru kepada Wartawan, Kamis (17/02).

Menurut hematnya, berdasarkan putusan majelis hakim PN Madina terdakwa DG setelah terpidana akan dipecat secara tidak hormat dari Pegawai Negri Sipil (PNS).

“Sesuai Pasal 87 ayat (2) UU ASN, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.” Ungkap Pengacara Pasaribu yang juga  alumni Musthafawiyah itu.

Dirinya (Pasaribu) sebagai pengacara dari LBH Musthafawiyah sangat berterimakasih kepada para Alumni Musthafawiyah yang memberikan dukungan kepada keluarga korban SR warga Natal itu.

“Dalam putusan tadi dimana terdakwa dan Jakasa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan majelis hakim, saya sangat berterimakasih kepada seluruh alumni yang memberi dukungan kepada korban dan kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim dan JPU karena dalam hal ini telah menegakan kebenaran dan keadilan” Tukasnya.(LR/Dita/Riah.)

Admin : Dita Risky Saputri,SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Bupati Madina Tetapkan 10 Desa Binaan, Ini Daftarnya

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, menetapkan 10 desa dari 10 kecamatan untuk menjadi desa binaan pada tahun 2025. Hal ini diketahui pada rapat koordinasi desa binaan di aula kantor Bupati,…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (MBLB) sebesar 10% dan pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% dari…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.