PANYABUNGAN(Malintangpos 0nline): Seorang Pegawai Rutan Natal Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang berinisial DG memukuli Anak Santri Musthafawiyah Purba Baru dibawah umur dijatuhi Hukuman pidana 2 Tahun Penjara dengan pidana denda Rp20.000.000.
Hal itu di ungkapkan oleh Muhammad Safi’i Pasaribu.SH ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Musthafawiyah Purba baru kepada Wartawan, Kamis (17/02).
Menurut hematnya, berdasarkan putusan majelis hakim PN Madina terdakwa DG setelah terpidana akan dipecat secara tidak hormat dari Pegawai Negri Sipil (PNS).
“Sesuai Pasal 87 ayat (2) UU ASN, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.” Ungkap Pengacara Pasaribu yang juga alumni Musthafawiyah itu.
Dirinya (Pasaribu) sebagai pengacara dari LBH Musthafawiyah sangat berterimakasih kepada para Alumni Musthafawiyah yang memberikan dukungan kepada keluarga korban SR warga Natal itu.
“Dalam putusan tadi dimana terdakwa dan Jakasa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan majelis hakim, saya sangat berterimakasih kepada seluruh alumni yang memberi dukungan kepada korban dan kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim dan JPU karena dalam hal ini telah menegakan kebenaran dan keadilan” Tukasnya.(LR/Dita/Riah.)
Admin : Dita Risky Saputri,SKM.