Antisipasi Penculikan Anak, Sekolah Wajib Memiliki Petugas Sekuriti

PADANG(Malintangpos Online): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova mengajak seluruh sekolah di daerahnya untuk menjaga siswa didiknya dengan baik. Apalagi di tengah munculnya isu penculikan anak.

“Sekolah diharapkan untuk meningkatkan keamanan,” katanya saat jumpa pers dengan awak media di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023).

Agar keamanan siswa terjamin, Kadisdik mewajibkan seluruh sekolah untuk menyediakan tenaga petugas sekuriti. Apabila di satu sekolah tidak memiliki petugas sekuriti, pihak sekolah wajib mengangkat tenaga sekuriti.

“Jadi nanti dengan adanya tenaga sekuriti, sekolah akan aman, ketika orangtua menjemput anak ke sekolah, sekuriti mengetahuinya,” ujar Yopi Krislova.

Tidak itu, pihak sekolah dan orangtua juga diharapkan untuk dapat lebih menjalin komunikasi yang sangat intens. Komunikasi yang intensif akan terjauh dari penculikan anak.

“Ketika orangtua tidak bisa menjemput anaknya ke sekolah, orangtua harus cepat memberitahu pihak sekolah atau guru,” kata Kadisdikbud.

Lebih jauh dikatakannya, komunikasi yang terjalin baik antara orangtua siswa dengan sekolah, akan dapat memantau siswa saat berada di sekolah. Termasuk ketika jam pulang sekolah. Saat siswa belum dijemput orangtua, guru dan petugas sekuriti sudah mengetahuinya.(Charlie / Havis)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Usai Gelar Perkara, Inspektorat Naikkan Berkas Desa Jambur Baru Kec.Batang Natal Ke Bupati Madina

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah melakukan berbagai tahapan seperti pemeriksaan pelapor, saksi dan saksi terlapor. Usai melakukan gelar perkara, Inspektorat Mandailing Natal (Madina) naikkan berkas Desa Jambur baru ke Bupati. Demikian disampaikan…

    Read more

    Continue reading
    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses