Aparatur Harus Paham Konsep LKPJ dan LPPD

SIDIMPUAN (Malintang Pos) : Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus membuat suatu acuan dan perencanaan sebagai dasar kegiatan dan untuk mempermudah dalam melakukan evaluasi. Dalam menyusun program dan kegiatan SKPD, harus mengaju pada RPJM yang telah disahkan DPRD sehingga setiap kegiatan memiliki arah dan target pencapaian yang jelas. Demikian di sampaikan Walikota P.Sidimpuan yang di Wakili Asisten I Pemko P.Sidimpuan, Marjoni saat membuka Bimbingan Tekhnis  Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2016 yang di ikuti seluruh SKPD Pemko P.Sidimpuan, Kamis (1/12) di Aula MAN 2 P.Sidimpuan.

Marjoni menjelaskan, dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman bagi aparatur pemerintah daerah tentang konsep dan kebijakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur pemerintah daerah dalam hal menyusun LPPD dan LKPJ pemerintah Daerah.

“Maka Pemko P.Sidimpuan  menyelenggarakan Bimtek Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD),” katanya.

Kabag Tapem Pemko P.Sidimpuan, Syafaruddin Harahap,S.Sos selaku penyelenggara Bimtek mengatakan, Kami berharap bahwa setiap institusi di daerah ini setelah mengikuti kegiatan dimaksud dapat tercipta sinkronisasi antar institusi atau SKPD.

“Melalui kegiatan ini juga, diharapkan dapat meningkatkan komitmen seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jajaran, untuk mencapai kinerja yang optimal dan melakukan pembenahan, agar data dan informasi yang diperlukan dalam penyusunan LKPJ Kepala Daerah dan LPPD dapat terpenuhi ” Ujarnya.

Narasumber pada kegiatan tersebut yakni Sekretaris Bapeda P.Sidimpuan,Asmar Hidayat,STTP dan Biro Otda dan Kerja Sama Seretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Drs. Basarin.Y. Tanjung,M.Si.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  (LPPD) kepada Masyarakat, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Salah satu tujuan penyusunan LKPJ adalah mengetahui keberhasilan atau kegagalan Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu. LKPJ Akhir Tahun Anggaran disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi dan mengacu kepada Rencana Jangka Menengah Daerah Provinsi.

Pada tiap sesi Bimtek yang berlangsung satu hari ini, di lakukan dialog antar peserta dengan narasumber untuk lebih mendalami pemahaman tentang aturan khususnya Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 dan muatan yang terdapat pada UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (ans)

Komentar

Komentar Anda

About admin4mp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.